Membangun dari Desa Bersama Koperasi Desa Merah-Putih
JAKARTA, Investortrust.id - Koperasi Desa Merah-Putih membawa harapan baru bagi rakyat Indonesia untuk masa depan yang lebih sejahtera. Tidak seperti Koperasi Unit Desa (KUD) di era Orde Baru, koperasi rancangan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini lebih modern, inklusif, dan terintegrasi dalam pembangunan ekonomi rakyat. Mulai dibentuk Maret 2025, 80.000 Koperasi Merah Putih ditargetkan selesai akhir Juni 2025 dan beroperasi penuh 28 Oktober 2025.
Menjawab skeptisisme masyarakat, pemerintah menjelaskan, Koperasi Desa Merah Putih diberikan kegiatan bisnis yang jelas dan dikelola oleh para profesional. Ada sejumlah bisnis penting yang diberikan dikelola KDMP. Selain memotong matai rantai panjang, sejumlah kegiatan bisnis itu memberikan “revenue” yang berkelanjutan. Ada keberpihakan yang jelas dan tegas.
Seperti dijelaskan Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, setidaknya, terdapat enam kegiatan utama yang diberikan pemerintah kepada Koperasi Desa Merah Putih. Pertama, pasokan sembako dari produsen langsung ke koperasi. Warga mendapatkan sembako dari Koperasi Desa Merah Putih setempat. Kedua, menjadi agen distribusi LPG 3 kg. Ketiga, menjadi distributor pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan). Keempat, mengelola gudang dan penyewaan peralatan pertanian. Kelima menjadi agen BRILink dan BNI. Keenam, menyalurkan KUR dengan bunga ringan dan menjadi agen Bulog untuk membeli gabah dan jagung.
Koperasi, kata Zulkifli, juga bisa membuka apotek atau pos kesehatan. Warga desa tidak harus ke kota untuk berobat ringan. Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk menghapus peran tengkulak dan rentenir di desa. Tidak ada lagi “middle man” atau perantara yang sudah terbukti merugikan rakyat. Pembangunan ekonomi Indonesia dimulai dari perdesaan “Inilah ekonomi kerakyatan berbasis desa," kata Presiden Prabowo.
Baca Juga
Kebut Program Koperasi Merah Putih, Kemenkum Luncurkan Sistem Legalisasi Ini
Demi menjaga tata kelola yang baik — transparansi, kewajaran, akuntabilitas, dan responsibilitas— pemerintah membentuk satgas yang akan mengawal pelaksanaan program. Inpres No 9 Tahun 2025 mengatur struktur satgas Koperasi Merah Putih hingga ke kabupaten/kota.
KDMP beroperasi dengan kredit dari bank himbara, sekitar Rp 3-5 miliar, sesuai kemampuan setiap koperasi. Setiap koperasi tidak otomatis mendapatkan kredit, melainkan hanya Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai layak atau bankable. Setiap koperasi yang mengajukan kredit akan diteliti dengan seksama.
Hingga pertengahan Mei 2025, telah terbentuk sekitar 9.835 unit Koperasi Desa Merah Putih di berbagai daerah. Jumlah itu, perlahan, bertambah hingga menembus 80.000 dan hadir di 83.971 desa dan keluaran se-Indonesia. “Koperasi Desa Merah Putih diarahkan pemerintah menjadi titik distribusi utama berbagai program kesejahteraan masyarakat, khususnya di desa dan kelurahan,” jelas Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Hall Indoor, Stadion Si Jalak Harupat, Soreang Kabupaten Bandung, Kamis (15/5/2025).
Modal awal dari pemerintah sebesar Rp 3 miliar per unit merupakan bukti keseriusan pemerintah menyejahterakan rakyat lewat koperasi. Modal awal itu bukan hibah, melainkan kredit dari bank Himbara (Himpunan bank milik negara) dengan tenor enam tahun.
Bank akan meneliti proposal yang diajukan koperasi dan dicairkan setelah dinilai layak. Dengan target 80.000 KDMP, maka kredit yang akan dicairkan tahun ini sekitar Rp 240 triliun.

Koperasi Desa Merah Putih sebagai Penopang Kedaulatan Ekonomi
Dibentuk dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, 27 Maret 2025, KDMP merupakan salah satu proyek quick win Presiden Prabowo Subianto. Tidak semua Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi baru. Ada koperasi lama yang dikelola dengan lebih baik di bawah pengawasan kepala desa atau lurah dan dua-tiga tenaga pendamping dari pusat.
Koperasi Desa Merah Putih adalah instrumen strategis untuk membangun kedaulatan ekonomi dari desa. Keunggulannya terletak pada dukungan negara, skema pembiayaan terjangkau, peran distribusi strategis, dan berbasis partisipasi rakyat. Namun keberhasilan jangka panjang sangat tergantung pada manajemen profesional, tata kelola bersih, dan partisipasi aktif anggota.
Dengan jumlah 80.000, Koperasi Desa Merah Putih jauh lebih besar dari Alfamart yang hingga akhir 2024 mencapai sekitar 22.310 gerai dan Indomaret yang pada periode yang sama sekitar 22.196 gerai. Gabungan Alfamart dan Indomaret baru 44.500 gerai.
Setiap Koperasi Desa Merah Putih akan mendapatkan pinjaman modal kerja dari bank anggota himbara dengan plafon antara Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar per tahun. Pinjaman ini diberikan melalui proses verifikasi ketat oleh perbankan dan dijamin oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jika terjadi kredit macet, kata Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, Dana Desa dapat digunakan untuk membayar tagihan tersebut.
Ada jaminan dari pemerintah untuk melakukan “bailout” lewat dana desa. Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan dana desa Rp 71 triliun untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di 75.259 desa di seluruh Indonesia. Rata-rata setiap desa menerima sekitar Rp 943,7 juta. Jumlah dana yang diterima oleh masing-masing desa bervariasi tergantung pada beberapa faktor seperti jumlah penduduk desa, tingkat kemiskinan di desa, luas wilayah desa, dan tingkat kinerja dan status desa (misalnya, desa mandiri, berkembang, atau tertinggal).
Baca Juga
Erick Thohir Pastikan Bank Himbara Bakal Dukung Koperasi Desa Merah Putih
Apakah kehadiran Koperasi Desa Merah Putih memberatkan APBN? Modal Koperasi Desa Merah Putih bukan dari APBN, melainkan pinjaman komersial dari bank Himbara. Jika terjadi kredit macet, dana untuk bailout bukanlah dana baru dari APBN, melainkan diambil dari dana desa. Jika ada kredit macet Rp 4 miliar, maka penghapusan dilakukan dalam empat tahun, masing-masing, Rp 1 miliar.
Bisa jadi skema ini menimbulkan moral hazard. Para pengurus Koperasi Desa Merah Putih melakukan kecerobohan dan penipuan, tidak bekerja dengan tata kelola yang benar. Di sinilah pentingnya pendampingan dan tenaga profesional yang menjadi pengelola Koperasi Desa Merah Putih. Sejak awal, pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan hal ini. Kehadiran kepala desa sebagai pengawas mestinya banyak membantu suksesnya Koperasi Desa Merah Putih.
Dengan enam bisnis yang diberikan pemerintah kepada Koperasi Desa Merah Putih, tenaga pendamping yang profesional, kredit dari bank himbara, kewajiban bailout dengan dana desa, kepala desa sebagai pengawas, Koperasi Desa Merah Putih sudah lahir sebagai “bayi” yang sehat dan memiliki ekosistem yang sangat membantu bagi pertumbuhannya. Bank Himbara yang menjadi kreditor diharapkan tidak terbebani oleh kredit macet karena ada jaminan bailout dengan dana desa. Kegagalan KUD yang ditopang Bulog dan BRI pada masa Orde Baru, mudah-mudahan, tidak terulang lagi di era Koperasi Desa Merah Putih.
Lima Keunggulan Koperasi Desa Merah Putih
1. Akses permodalan.
• Mendapatkan akses pinjaman modal hingga Rp3-5 miliar per tahun dari bank Himbara.
• Kredit dijamin oleh APBN, sehingga bunga dan risiko relatif lebih ringan.
• Didukung pendanaan lanjutan melalui Dana Desa jika diperlukan.
2. Dukungan pemerintah pusat dan regulasi khusus.
• Dibentuk lewat Instruksi Presiden (Inpres No. 9/2025).
• Didukung lintas kementerian: Koperasi & UKM, BUMN, Keuangan, Desa, dll.
3. Berbasis komunitas dan desa.
• Beranggotakan warga desa/kelurahan setempat.
• Meningkatkan partisipasi dan kepemilikan masyarakat terhadap ekonomi lokal.
• Memberdayakan UMKM, petani, dan pelaku usaha informal.
4. Multifungsi dan terintegrasi.
• Menyediakan sembako murah, LPG, pupuk, dan barang kebutuhan strategis.
• Menyalurkan bansos pemerintah secara langsung.
• Menjadi off-taker hasil pertanian dan UMKM lokal, sekaligus pusat distribusi produk desa.

5. Teknologi dan digitalisasi
• Dirancang terhubung dengan sistem digital koperasi nasional.
• Transparansi keuangan, transaksi, dan data anggota melalui aplikasi koperasi.
• Terbuka untuk e-commerce lokal desa dan koneksi antar koperasi.
6. Alternatif terhadap tengkulak dan rentenir.
• Memberikan akses pembiayaan yang sah, murah, dan terjamin, menggantikan peran rentenir dan pinjol ilegal.
• Menyediakan sarana produksi dan barang pokok dengan harga bersaing.
7. Penguatan kedaulatan ekonomi lokal.
• Mengurangi dominasi ritel besar nasional seperti Indomaret dan Alfamart.
• Menumbuhkan ekonomi berbasis gotong royong dan keadilan sosial.
Baca Juga
HIPMI Siap 'All Out' Dukung Kopdes Merah Putih Gagasan Presiden Prabowo
Koperasi, Amanat UUD
Koperasi adalah badan usaha yang diamanatkan UUD 1945. Pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945 disebutkan:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
• Asas kekeluargaan dalam Pasal 33 ayat (1) merupakan landasan filosofis koperasi, yang menekankan kerja sama, keanggotaan sukarela, dan pembagian hasil usaha secara adil.
• Koperasi dipandang sebagai bentuk ideal dari usaha bersama yang sesuai dengan semangat gotong royong dan demokrasi ekonomi Indonesia.
• Pasal ini menjadi dasar hukum kuat bagi negara untuk mendorong koperasi sebagai pilar utama perekonomian rakyat.
Pasal ini kemudian diperkuat oleh:
• UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
• UU Cipta Kerja (yang mengubah sebagian ketentuan UU Koperasi)
• RPJMN dan berbagai kebijakan pembangunan desa dan ekonomi kerakyatan
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 merupakan dasar konstitusional yang mengafirmasi koperasi sebagai tulang punggung perekonomian nasional, selaras dengan nilai-nilai kekeluargaan, keadilan, dan gotong royong dalam sistem ekonomi Indonesia.
Sudah saatnya, perekonomian Indonesia dikelola sesuai amanat UUD. Sudah saatnya, rakyat menjadi pelaku utama ekonomi nasional. Sudah saatnya, rakyat terbebas dari jeratan rentenir yang mengeruk keuntungan besar dari hasil keringat rakyat. Sudah saatnya, perekonomian nasional terbebas dari middle man yang “memakan” uang negara yang dialokasikan untuk rakyat.
Video: Courtesy of Channle Youtube Dunia Desa

