Dana Bedah Rumah Jadi Ladang Korupsi, Ara Siapkan Aturan dan Libas Oknum
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan menggodok aturan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau bedah rumah dan siap melibas oknum untuk meminimalisir penyelewengan dana bantuan di setiap daerah.
''Saya akan menyusun aturan buat BSPS, dan kita akan diskusikan dengan DPR, kalau ada yang begitu apa sanksinya? Apakah uangnya akan dikembalikan? Kita akan pikirkan,'' ujar Ara, sapaan akrab Maruarar, dalam pertemuan dengan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi di kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga
Kementerian PKP Temukan Dugaan Korupsi Dana Bedah Rumah di Sumenep Rp 109 miliar
Dia menambahkan, pihaknya telah dipanggil Komisi V DPR untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (19/5/2025). Dalam kesempatan itu, dia akan menyinggung keculasan dana program BSPS.
''Terus terang kita akan rapat hari Senin ke DPR, salah satunya akan ditanyakan, kita berdiskusi dengan DPR secara aturan bagaimana? Jadi itu akan kami sampaikan, saya akan diskusikan solusinya,'' tandas Ara.
Menurut Ara, pejabat negara harus bertanggung jawab atas tindakan yang mencederai rakyat kecil dan harus mengembalikan apa yang menjadi hak milik mereka. ''Kalau saya pribadi uangnya harus dikembalikan dan diberikan kepada rakyat,'' tutur dia.
Sementara itu, Said Abdullah menegaskan, pihaknya mendukung penuh untuk mengusut tuntas mega-korupsi bedah rumah di Sumenep yang ditemukan Kementerian PKP.
“Pak Ara tahu persis bahwa Sumenep itu tanah kelahiran saya, dapil (daerah pemilihan) saya. Maka terhadap temuan 5.490 unit rumah nilainya hampir Rp 109 miliar, dan ada indikasi penyalahgunaan, katakanlah korupsi, maka saya setuju 100% untuk dibawa ke ranah hukum bagi siapa pun saja, tidak ada istilah tebang pilih,” tegas dia.
Tak sampai di situ, Said Abdullah turut menyesal atas tindakan penyelewengan yang terjadi di Madura mengingat masih ada kasus lainnya yang belum dituntaskan oleh aparat penegak hukum setempat.
“Di Madura ini ada problem Pokir (program Pokok Pikiran) yang belum selesai, ini ditambah lagi problem BSPS. Kalau ini tidak dituntaskan, Madura akan terjerat pada tingkat kemiskinan yang terus menerus di sekitar 18%-20%. Itu sungguh saya sangat menyesal dan saya terima kasih kepada Kementerian PKP, dalam hal ini Pak Ara beserta seluruh jajaran,” ujar dia.
Menteri Maruarar pernah mengungkapkan, dugaan korupsi di Kabupaten Sumenep, terkait program BSPS atau bedah rumah sudah masuk ke dalam proses hukum. Ara ingin memperkuat sistem monitoring terhadap suntikan kas negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang berkolaborasi dengan badan legislatif.
Baca Juga
“Saya yakin ini akan jadi pelajaran baik ke depan, jadi satu kabupaten (ada korupsi besar) begitu. Sekarang kita punya anggaran Rp 850 miliar, jadi nanti kita bangun sistem Pak Ketua (Ketua Komisi V DPR, Lasarus). Yang penting bagaimana teman-teman juga sesuai aturan, bagaimana juga memperhatikan konstituen,” ujar Ara.
Adapun kasus dugaan korupsi lainnya yakni dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep yang dilaporkan oleh Ketua Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Korda Sumenep, Mahbub Junaidi mengenai indikasi keculasan dana Pokir tahun 2022 dan 2023.

