Pasca-Bekukan Layanan, Kemenkomdigi Panggil Perwakilan Worldcoin Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akan memanggil perwakilan aplikasi World di Indonesia minggu depan sebagai tindak lanjut atas pembekuan sementara layanan tersebut di Tanah Air.
“Kita akan panggil minggu depan, dari situ kita lihat, sambil sekali lagi melihat fenomena di negara-negara lain juga,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Cibitung, Bekasi, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga
Layanan Worldcoin dan WorldID Dihentikan Sementara di Indonesia, TFH Siap Ikuti Regulasi Pemerintah
Menkomdigi menegaskan, pembekuan sementara Worldcoin dan World ID dilakukan berdasarkan dua pertimbangan utama, yaitu keresahan masyarakat dan temuan awal terkait ketidaksesuaian perizinan.
“Kalau terkait Worldcoin, itu kan untuk saat ini atas masukan dari masyarakat, kemudian juga atas temuan awal bahwa ada izin-izin yang memang tidak pada tempatnya,” jelas Meutya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa terdapat indikasi ketidaksesuaian nama dalam izin yang digunakan aplikasi tersebut, sehingga memerlukan pemeriksaan lebih mendalam. “Ketika kita pelajari memang ada izin-izin yang perlu diperiksa lebih lanjut, ada ketidaksesuaian nama,” tambahnya.
Baca Juga
Jejak Aplikasi World di Indonesia: Viral di Bekasi hingga Diblokir Kemenkomdigi
Sampai saat ini, pembekuan masih berlaku dan akan terus dievaluasi setelah proses klarifikasi dilakukan. Namun, jika terbukti melanggar, Meutya menjamin akan mencabut izin layanan aplikasi tersebut. “Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan,” tutup Meutya.
Sebelumnya, Kemenkomdigi membekukan status tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik PT Sandina Abadi Nusantara, perusahaan yang menjalankan operasional Worldcoin di Indonesia. Selain itu, menjadwalkan pemanggilan terhadap PT Terang Bulan Abadi yang belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). (C-13)

