Harga Nikel Dunia Turun, ESDM Soroti Dampak Industri China dan Kelebihan Pasokan
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan, harga nikel dunia turun karena pelemahan industri global, terutama di China.
“Bisa jadi karena pasar kita untuk stainless steel atau untuk nikel itu kan kebanyakan ke China, ya. Dengan industri yang sekarang agak menurun, bisa jadi ini (penurunan harga nikel) akibat itu,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XII DPR di Jakarta, Selasa (6/5/2025) dilansir Antara.
Baca Juga
Vale Indonesia (INCO) Garap 3 Proyek Hilirisasi Nikel, Nilai Investasi US$ 8,5 Miliar
Ia menjelaskan bahwa hampir 65% nikel dunia dipasok oleh Indonesia. Dari keseluruhan nikel yang dipasok Indonesia, sebesar 65% diolah menjadi stainless steel. Namun, Tri belum dapat memastikan apakah pelemahan industri tersebut betul-betul menjadi penyebab turunnya harga nikel dunia. “Nah, ini mungkin, bisa jadi. Saya belum begitu (memastikan),” kata Tri
Selain pelemahan industri, Tri memperkirakan bahwa penurunan harga acuan nikel juga dipengaruhi kelebihan pasokan hingga perang dagang. “Namun, apakah penurunan ini karena pasokan yang berlebih atau sebetulnya akibat dari perang dagang? Kami tidak tahu,” kata Tri.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada Januari-Februari 2025, sejumlah komoditas utama mengalami penurunan harga, di antaranya batu bara (-11,8%), minyak Brent (-5,2%), dan nikel (-5,9%).
Baca Juga
Harga Nikel dan Batu Bara Diproyeksi Terjungkal 5 Tahun ke Depan, Bisa Turun 50%
Kementerian ESDM menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga stabilitas harga mineral dan batu bara (minerba). Strategi tersebut, meliputi perencanaan produksi sesuai kebutuhan nasional dan rencana ekspor; feasibility study (FS) dan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi persetujuan produksi pada RKAB yang telah diberikan, penetapan harga batu bara acuan/harga mineral acuan, dan harga patokan batu bara dan harga patokan mineral sebagai batas bawah harga penjualan sesuai Kepmen ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.
Kemudian, pemerintah juga menyiapkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penambangan agar sesuai dengan good mining practice.

