Kementerian PKP Tegaskan Program 3 Juta Rumah Prabowo Tanpa Sistem Lelang
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan, pelaksanaan program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan sistem pelelangan.
Direktur Jenderal Perumahan Pedesaan Kementerian PKP Imran menyampaikan, Kementerian PKP masih menemukan oknum pemerintah daerah (pemda) yang enggan menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena harus dilengkapi dokumen pemenang lelang program 3 juta rumah.
Baca Juga
Kementerian PKP Siapkan 1,5 Juta Hunian di Desa Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo
''Untuk mendapatkan PBG dan BPHTB gratis itu terdapat (pemerintah) daerah yang mensyaratkan pengembang untuk menunjukkan dokumen pemenang lelang 3 juta rumah. Yang ingin saya sampaikan itu, (program) 3 juta rumah itu enggak ada lelang-lelangan bapak dan ibu sekalian,'' tegas Imran dalam Rapat Koordinasi Teknis Perumahan Pedesaan bersama Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (29/4/2025), dikutip melalui tayangan YouTube pada Jumat (2/5/2025).
Lebih lanjut, Imran menjelaskan, program ini hanya memiliki fundamental dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). '
'Termasuk bantuan dari ekosistem, apakah itu dari perusahaan, apakah itu dari pengembang sendiri, ya termasuk itu dari organisasi-organisasi nirlaba,'' tambah dia.
Imran menekankan kepada pemda untuk tidak menghambat atau mengintervensi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam pengajuan PBG dan BPHTB gratis.
''Terdapat daerah yang mempersyaratkan KTP berdomisili daerah setempat untuk pengajuan PBG dan BPHTB gratis. Emangnya kita MBR itu enggak Indonesia, Bapak-ibu sekalian? Nanti kita sama-sama itu meng-hijack itu kebijakan ini,'' ucap dia.
Imran mencontohkan, saat ini para MBR di perkotaan tengah mencari harga tanah yang terjangkau guna membangun hunian bagi keluarganya.
''Yang lebih parah, orang DKI (Jakarta) itu lahannya sudah enggak ada, pasti mencari rumah ke daerah Bogor, Bekasi, Karawang. MBR rata-rata itu mencari rumah di luar kota, karena di Jakarta itu enggak mungkin punya rumah dengan harga tanah minimal (terjangkau). Sekarang daerah Menteng saja bisa sampai Rp 150 juta sampai dengan Rp 250 juta itu per meter (persegi),'' ungkap dia.
Baca Juga
Menteri Ara Akui Belum Ada Investasi Konkret untuk Program 3 Juta Rumah
Ihwal itu, Imran meminta kepada kepala daerah untuk tidak'memeras rakyat kecil atau para MBR demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah mereka masing-masing.
''Masa sih untuk orang yang berpenghasilan rendah masih kita bebankan terkait retribusi (tanah), dengan pajak bapak dan ibu sekalian. Banyak hal itu yang bisa dilakukan untuk memperluas, untuk meningkatkan itu PAD (pendapapatan asli darerah),'' pungkas dia.

