Lippo Mulai Bayar 'Refund' Konsumen Meikarta
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Yosafat Erland memaparkan bahwa tiga konsumen Meikarta telah mendapatkan hak uang kembali (refund) dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) selaku developer.
“Hingga hari ini, saya mau informasikan kepada bapak-ibu sekalian bahwa sudah ada tiga anggota kami, konsumen Meikarta dari komunitas ini yang sudah mendapatkan haknya. Meskipun dua di antaranya ada selisih antara nilai klaim dan nilai pencairannya,” ucap dia seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Salah satu konsumen Meikarta, Rumondang mengungkapkan, dirinya telah mendapatkan refund, tetapi masih kurang sekitar Rp 6 juta dari total Rp 283 juta dana yang masuk untuk satu apartemen Meikarta. Awalnya, dia berniat investasi membeli unit di Meikarta untuk masa pensiunnya.
Baca Juga
Pertemuan Konsumen Meikarta dan Lippo, Dibuka Menteri Ara dan Ditutup dengan Doa James Riady
“Ya, sudah di-refund itu saat 23 April kemarin waktu pertemuan (Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukima atuau PKP dengan konsumen Meikarta dan Lippo Group). Namun, memang tidak sampai 3%, hanya yang kita mau kan 100% (di-refund). Jadi itu nanti masih kita collect lagi, kenapa ada pemotongan itu. Harusnya Rp 283 juta, dikembalikan Rp 277 juta,” jelas Rumondang.
Dalam kesempatan yang sama, anggota BAM DPR Obon Tabroni menegaskan, pihaknya mengawal kasus Meikarta yang dijanjikan akan dikembalikan seluruh uang konsumen oleh Lippo Group hingga 23 Juli 2025 mendatang.
“Kita akan awasi karena ini bagian dari pengaduan dan kita coba nanti akan lihat apakah sesuai dengan apa yang dijanjikan di 23 Juli (2025) bahwa semuanya akan selesai. Jika 23 Juli (2025) tidak ada proses penyelesaiannya, atas dasar pengaduan tadi, kita akan melakukan tindakan lebih konkret,” kata Obon
Kementerian PKP ingin masalah Meikarta selesai hingga batas waktu 23 Juli 2025. Namun, Chairman Lippo Group James Riady menekankan, pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan ini lebih cepat dari tenggat.
“Saya usul jangan berlarut sampai Juni-Juli. Jadi, tolong kalau bisa jangan berlarut, lebih cepat lebih baik,” kata James saat pertemuan dengan konsumen apartemen Meikarta di kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Jakarta, Rabu (23/4/2025) lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) meminta kepada pengembang Meikarta dan Lippo Group untuk menyelesaikan kerugian yang dialami para konsumen dalam waktu 3 bulan ke depan. “Boleh enggak saya minta waktunya, 3 bulan cukup ya? 3 bulan dari sekarang,” tutur Maruarar.
Baca Juga
Konsumen Meikarta Berterima Kasih pada Menteri Ara dan Lippo
Secara terpisah, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur, memaparkan bahwa sejak peluncuran layanan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (Benar-PKP) ada 118 pelapor yang mengadu terkait masalah Meikarta.
“Total dari 118 (pelapor) yang menyampaikan itu baru 102 (pelapor) yang menyerahkan data. Ada Rp 26,85 miliar (total kerugian dari 102 pelapor),” papar Fitrah.

