KPK Pastikan Usut Dugaan Gratifikasi untuk Nikahan Anak Pejabat Kementerian PU
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut dugaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Seorang kepala biro Kementerian PU diduga meminta kepala balai besar untuk mengumpulkan uang demi acara pernikahan anak pejabat yang berposisi sebagai sekretaris di Kementerian PU
"KPK akan tindak lanjuti informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Baca Juga
KPK: Suap dan Gratifikasi Masih Terjadi di 90% Kementerian/Lembaga dan 97% Pemda
Budi menegaskan, KPK telah mendapatkan informasi mengenai dugaan gratifikasi di Kementerian PU dengan modus permintaan uang oleh seorang pejabat kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Informasi tersebut hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU," katanya.
KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut.
"KPK apresiasi langkah cepat inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini," katanya.
Dalam kesempatan ini, KPK terus mengingatkan kepada para penyelengara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima/memberi gratifikasi. Bahkan sebelumnya, KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD pada Selasa (27/5/2025),

