Soal Polemik UKT di Indonesia, Ini Tanggapan Ketua Komite III DPD RI
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma, merespons gugatan mahasiswa terhadap lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri. Filep menyerukan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk meninjau ulang Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek.
"Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan angka penduduk miskin terbesar keempat di dunia. Dalam konteks tersebut, kebijakan yang berpotensi mempersempit akses pendidikan tinggi harus dikaji ulang secara serius dan menyeluruh," kata Filep dalam pernyataannya Minggu (25/5/2025).
Ia menekankan bahwa pendidikan tinggi adalah hak konstitusional, bukan layanan komersial. Oleh karena itu, kebijakan UKT harus dibangun di atas prinsip keadilan sosial dan proporsionalitas, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi riil mahasiswa dan keluarganya.
Ketua Komite III DPD RI juga menyampaikan dukungannya terhadap aksi demonstrasi mahasiswa sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dan konstitusional. Menurutnya, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan yang mengawal arah kebijakan publik, termasuk dalam bidang pendidikan.
Baca Juga
Dilantik Prabowo Jadi Mendiktisaintek, Brian Yuliarto Janji Selesaikan Polemik Tukin Dosen ASN
Namun demikian, ia juga mengimbau agar aksi dilakukan secara tertib, damai, dan bermartabat. "Jangan rusak fasilitas umum, hormati para dosen, dan jaga komunikasi yang baik dengan aparat keamanan," ujarnya.
Ia juga meminta aparat kepolisian untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak melakukan tindakan represif terhadap massa aksi. Sebagai langkah konkret, Komite III DPD RI merekomendasikan agar pemerintah segera meninjau ulang Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, tenaga pendidik, dan masyarakat sipil. Evaluasi menyeluruh terhadap struktur dan penerapan UKT juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi mahasiswa dan kondisi wilayah masing-masing daerah.
Selain itu, Filep meminta Pemerintah untuk memperluas jangkauan bantuan pendidikan dan beasiswa berbasis kebutuhan lapangan, termasuk dana subsidi diperbesar agar akses pendidikan tinggi benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Senator Papua Barat itu juga meminta adanya transparansi dalam penggunaan anggaran pendidikan, yang secara konstitusional mencapai minimal 20% dari APBN dan APBD, sekaligus berharap pengawasan dilakukan secara ketat oleh semua pihak.
Komite III DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu pendidikan tinggi di Indonesia, memastikan agar setiap anak bangsa memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan, tanpa diskriminasi dan tanpa hambatan ekonomi.
(C-14)

