Kuasa Hukum Jawab Soal Isu Settingan dan Kriminalisasi di Polemik Ijazah Palsu Jokowi
JAKARTA, Investortrust.id -- Media sosial diramaikan soal polemik ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang disebut hanya sebuah settingan. Jokowi juga disebut melakukan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mengkritiknya. Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo, Yakup Hasibuan langsung membantah hal tersebut.
"Bahwa ini settingan, bahwa Pak Jokowi ingin menjatuhkan orang itu ke penjara, sangat tidak benar, menyesatkan, dan kita sangat sayangkan," kata Yakup di Bareskrim Polri, Selasa (20/5/2025).
Dirinya menjelaskan bahwa kriminalisasi terjadi ketika suatu perbuatan yang bukan merupakan tindak pidana kemudian dikenakan seakan-akan ada tindak pidana. Pada perkara ini, kuasa hukum melihat unsur pidananya terpenuhi.
"Di kasus ini kan kalau menurut pandangan kami itu clear, perbuatannya ada semua. Sudah kita laporkan juga semua itu sudah objeknya kita laporkan, saksinya ada, objeknya ada jadi semua itu jelas. Masyarakat itu bisa lihat di sosmed semua Tindakan-tindakan yang kita adukan, kita laporkan itu ada semua," ujarnya.
Yakup mengatakan tudingan ijazah palsu telah diterima Jokowi selama dua tahun lebih. Saat itu Jokowi memilih diam dan tidak memproses hukum pihak-pihak yang telah memfitnahnya. Yakup menambahkan, mantan Wali Kota Solo itu bahkan mengaku sedih jika perkara tersebut dilanjutkan hingga ke kepolisian.
"Jadi sekali lagi kalaupun ada narasi-narasi seperti itu ya kami minta dihentikan karena itu tidak benar dan menyesatkan," tegasnya.
Jokowi sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (20/5/2025). Kedatangannya kali ini sebagai pihak terlapor terkait adanya pengaduan masyarakat. Sebelumnya Jokowi juga telah mendatangi Polda Metro Jaya. Namun saat itu kedatangannya untuk melaporkan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik. (C-14)

