Permen Komdigi 8/2025 Dinilai Bisa Perkuat Ekosistem Logistik Nasional
JAKARTA, Investortrust.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penerbitan Permen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial ini sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem logistik nasional yang inklusif, efisien, dan berdaya saing.
Disampaikan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto, regulasi ini dinilai sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak akan standardisasi pelayanan pos komersial yang selama ini belum terakomodasi secara menyeluruh.
"Regulasi baru ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak akan standar pelayanan yang lebih terintegrasi dan harmonis. Dengan diterapkannya regulasi tersebut, diharapkan tidak hanya dapat menurunkan biaya logistik yang signifikan terhadap PDB (Produk Domestik Bruto), tetapi juga meningkatkan daya saing pelaku usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang masih mendominasi penyelenggaraan pos," ujar Carmelita dalam acara Peluncuran dan Konferensi Pers Permen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (16/5/2025).
Carmelita menyampaikan bahwa pada tahun 2023, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan pertumbuhan unit usaha sebesar 27,4% secara tahunan (year on year). Namun, pertumbuhan tersebut masih menghadapi tantangan logistik yang kompleks dan tidak merata.
Baca Juga
Permen No. 8/2025 tentang Layanan Pos Komersial Terbit, Diklaim Sehatkan Industri Logistik
Masih menurut Carmelita, Permen ini dirancang untuk menjawab amanat Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 15 Tahun 2013, yang menekankan pentingnya penyelenggaraan layanan pos yang menyeluruh dari pengumpulan hingga pengantaran.
"Langkah ini bukan hanya untuk menjaga integritas layanan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing," tambahnya.
Sebagai informasi, beberapa poin penting dalam Permen Nomor 8 Tahun 2025 antara lain:
• Perluasan jangkauan layanan: Setiap penyelenggara pos diwajibkan beroperasi di minimal 50% provinsi di Indonesia, dengan target jangka panjang menjangkau seluruh kecamatan.
• Peningkatan efisiensi dan kolaborasi: Regulasi mendorong kerja sama antara penyelenggara pos, marketplace, dan jasa logistik non-pos untuk menekan biaya operasional dan meningkatkan load factor.
• Digitalisasi layanan: Penggunaan teknologi seperti QR code dan integrasi sistem logistik nasional menjadi standar baru untuk meningkatkan efisiensi dan kepercayaan konsumen.
• Peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia): Pelatihan dan sertifikasi berbasis SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) diharapkan meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri.
• Kebijakan tarif adil: Mekanisme batas atas dan bawah tarif layanan diterapkan untuk mencegah perang harga yang merugikan pelaku usaha dan konsumen. (C-13)

