1.079 Narapidana dan Anak Binaan Beragama Buddha Terima Remisi Khusus Waisak
JAKARTA, investortrust.id – Sebanyak 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Buddha menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) Hari Raya Waisak. Dari jumlah itu, sebanyak 1.072 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan lima narapidana menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi. Selain itu, terdapat dua anak binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan.
Baca Juga
Wagub Jakarta Rano Karno Tanda Tangani Prasasti di Wihara Ekayana Arama di Perayaan Waisak
Terdapat tiga wilayah dengan jumlah narapidana penerima remisi tertinggi, yakni Sumatera Utara sebanyak 186 orang, Kalimantan Barat sebanyak 184 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 150 orang. Sementara dua anak binaan yang menerima PMP I masing-masing berasal dari wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
Pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, tetapi juga memberikan dampak positif dalam efisiensi anggaran negara. Tercatat, total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak 2024 mencapai Rp 620,1 juta.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andriabto menyampaikan pemberian remisi keagamaan merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana yang telah berproses dalam pembinaan.
“Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” kata Agus.
Baca Juga
158.351 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025
Remisi dan PMP diberikan kepada narapidana dan anak binaan didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Berdasarkan data sistem database pemasyarakatan, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak di Indonesia mencapai 275.760 orang per 2 Mei 2025.
Ditjenpas berkomitmen untuk terus mewujudkan sistem pembinaan yang adil, humanis, dan berbasis hak asasi manusia, termasuk dalam pelaksanaan pemberian hak-hak narapidana. (C-14)

