Aturan Turunan UU PDP Terus Digodok, Lembaga Pengawas Independen Masih Mandek
JAKARTA, investortrust.id - Lebih dari dua tahun setelah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan, lembaga independen yang bertugas menegakkan aturan tersebut belum juga terbentuk. Hingga kini, pemerintah masih menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar menyatakan bahwa proses penyusunan PP masih berjalan dan cukup kompleks.
“Turunan dari undang-undang PDP-nya, rancangan peraturan pemerintahnya sedang berproses. Itu ada 200-an pasal. Itu pembahasannya hampir tiap minggu, dan baru sampai pasal 90-an. Jadi masih berproses, semoga bisa segera,” kata Alex di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga
Ia menambahkan, pembahasan aturan tersebut dilakukan rutin setiap minggu dengan progres rata-rata lima pasal. “Kalau lihat progres-nya lumayan sih, setiap minggu itu bisa sampai 5 pasal dibahas. Semoga cepat selesai. Harapan kita tahun ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, saat ini rancangan PP itu masih berada dalam tahap harmonisasi lintas kementerian, khususnya di Kementerian Hukum dan HAM. Proses harmonisasi ini penting agar implementasi UU PDP berjalan efektif dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya.
Meski lembaga pengawas belum terbentuk, Alex memastikan bahwa penegakan hukum soal pelanggaran data pribadi tetap berjalan. Ia menyebut sejumlah kasus telah ditangani aparat penegak hukum, dengan bantuan keterangan ahli dari Komdigi.
“Ini undang-undang perlindungan data pribadi dan dalam beberapa kesempatan mereka (kepolisian) meminta keterangan ahli ke tempat kami di Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital yang memang saat ini diberikan tugas untuk mengawal undang-undang PDB tersebut,” jelas Alex.
Baca Juga
Kemenkomdigi Gandeng GAMKI Perkuat Literasi Digital untuk Kelompok Rentan
UU PDP sendiri, yang disahkan pada 17 Oktober 2022, mengamanatkan pembentukan lembaga independen di bawah Presiden. Lembaga ini akan memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan perlindungan data pribadi dan menjatuhkan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Data dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat, sepanjang 2023 terjadi lebih dari 40 dugaan kebocoran data pribadi di Indonesia, termasuk insiden besar yang melibatkan instansi pemerintah. Ketiadaan lembaga pengawas dinilai memperlemah respons terhadap insiden-insiden tersebut.
Dengan terus bertambahnya ancaman keamanan digital, kehadiran lembaga perlindungan data pribadi dinilai mendesak. Gerak lembaga ini pun diharapkan dapat menjadi wujud nyata pemerintah dalam melindungi data masyarakat di era digital yang semakin kompleks. (C-13)

