Menteri HAM: Program Didik Siswa ke Barak Berorientasi Peningkatan Kualitas SDM
JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Hukum Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengapresiasi program didik siswa nakal ke barak militer yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menurutnya program tersebut berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Saya akhirnya berkesimpulan begini, pendidikan ini, pendidikan yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat ini orientasinya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia," kata Pigai di Kementerian HAM, Kamis (8/5/2025).
Pigai mengatakan beberapa kualitas yang coba ditingkatkan melalui program tersebut antara lain pengetahuan, keterampilan, dan peningkatan mental kualitas mental, produktivitas, disiplin, tanggung jawab. Menurutnya jika variabel-variabel tersebut seirama, dan sejiwa dengan HAM, maka ia memastikan program tersebut tidak bertentangan dengan HAM.
"Yang dikhawatirkan itu adalah yang kemarin saya bilang corporal punishment, seperti orang tua atau di sekolah mendidik anak cubit telinga, yang pukul, mendisiplinkan anak yang berlangsung di pada masa pendidikan ala masa lampau itu yang kita khawatir," ungkapnya.
"Setelah kami cek Ternyata tidak, tidak corporal punishment. Jadi ini tidak bertentangan sedikit pun," imbuhnya.
Menteri HAM mengapresiasi pemerintah Jawa Barat yang memulai program tersebut pada 2 Mei 2025 lalu. Program tersebut dinilai sejalan dengan visi pemerintah mempersiapkan SDM yang unggul pada masa yang akan datang.
"Kami sudah targetkan 2035 itu go global. Bagaimana kalau go global tapi mindset karakternya tidak humanis, disiplinnya tidak tinggi, mentalnya tidak bagus, tidak produktif tidak tanggung jawab, Bagaimana kita mau go global?" tuturnya.
Sementara itu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa program pendidikan siswa bermasalah di barak militer tidak melanggar hak anak. Hal itu disampaikan Dedi setelah bertemu dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai di Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
"Kami tadi konsultasikan bahwa tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap hak-hak anak sendiri," kata Dedi. (C-14)

