Sekjen Golkar Tegaskan Pintu Pemakzulan Gibran Tertutup
JAKARTA, Investortrust.id -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji menanggapi soal purnawirawan TNI yang mengusulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka diganti. Menurutnya tak ada alasan Gibran dimakzulkan lantaran tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran. Dengan demikian, secara konstitusi pintu pemakzulan Gibran tertutup.
"(Gibran) tidak melakukan pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan. Jadi sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup," kata Sarmuji kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.
Menurutnya terpilihnya Gibran sebagai wapres merupakan konstitusional. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menilai pencalonan Gibran sah.
"Ya, Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden, dipilih oleh 58% rakyat Indonesia secara konstitusional, disahkan oleh Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Selain itu, Sarmuji juga merespons soal permintaan purnawirawan TNI yang meminta perombakan atau reshuffle kabinet lantaran adanya dugaan sejumlah menteri yang masih memiliki kepentingan dengan presiden sebelumnya. Sarmuji menegaskan para menteri Kabinet Merah Putih loyal kepada Presiden Prabowo.
"Saya yakin semua menteri saat ini loyal pada presiden dan presidennya adalah Pak Prabowo," tegasnya.
Sebelumnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan delapan poin tuntutan. Delapan poin tersebut ditandatangani oleh para purnawirawan jenderal, seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.
Salah satu tuntutan mereka adalah meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q dalam Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Tuntutan lainnya mencakup desakan agar dilakukan perombakan kabinet, terutama terhadap menteri yang diduga terlibat kasus korupsi, serta mendesak penindakan terhadap pejabat dan aparat negara yang masih memiliki konflik kepentingan dengan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). (C-14)

