Yayasan Media Berkat Nusantara Bantah Selewengkan Dana Mitra MBG Nyaris Rp 1 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Kuasa hukum Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) Timothy Ezra Simanjuntak membantah isu penyelewengan dana yang dilakukan oleh kliennya. Yayasan Media Berkat Nusantara dituding belum membayar mitra dapur makan bergizi gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan senilai nyaris Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 975,38 juta.
Ezra mengatakan, polemik yang terjadi hanya persoalan perbedaan perhitungan antara Yayasan MBN dengan mitra MBG. Ezra menyatakan, pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) masih tersimpan di rekening MBN.
Baca Juga
Soal Dugaan Penggelapan Dana MBG, Prabowo: Pasti Diurus, Uang Rakyat Pasti Kita Jaga
“Di sini kita ada hal pencarian solusi terhadap perbedaan perhitungan, perbedaan pendapat, itu yang pertama. Dan juga mempertimbangkan arahan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), mempertimbangkan juga tidak membuat gaduh, maka poin-poinnya bahwa pembayaran dari instansi itu sudah ada di dalam rekening dan tidak berubah,” ujar Ezra di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Untuk itu, Ezra menyangkal adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh Yayasan MBN. Namun, ia enggan menunjukkan bukti pembayaran tersebut kepada media dengan alasan perlindungan data pribadi.
“Pembayaran sudah diterima, sudah di-keep, tidak dilakukan penyelewengan oleh Yayasan Media Berkat Nusantara, akan tetapi ada perbedaan pendapat terkait perhitungan,” katanya.
Ezra mengatakan, Yayasan MBN bersama dengan tim yang ada di dalam pengelolaan dapur tersebut masih membutuhkan data-data yang konkret, termasuk data pendukung yang transparan dan akuntabel.
“Yayasan Media Berkat Nusantara ini memegang prinsip iktikad baik, yaitu menjaga Rp 1 yang ada di rekening. Jadi kami harus mengutamakan prinsip kehatian-kehatian, data pendukung harus akuntabel, harus dapat transparan. Banyak yang tidak seperti itu, banyak oknum-oknum,” ucap Ezra.
Baca Juga
Legislator Imbau Evaluasi Program MBG Buntut Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan
Selain itu, lanjut Ezra, saat ini yayasan tengah menjalin komunikasi dengan kuasa hukum mitra MBG penggungat. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menyelesaikan persosalan dan kesalahpahaman secara baik.
“Terkait pertanggungjawaban tersebut, sedang dalam proses kami melakukan undangan kepada pihak lawyer-nya, kuasa hukum dari Ibu Ira. Beliau sampaikan juga ada suratnya, mau di-reschedule,” katanya.

