Bagikan

Dua Emiten Prajogo BRPT dan CUAN Melesat lebih dari 100% dalam Dua Bulan, Penguatan bakal Berlanjut?

 

JAKARTA, investortrust.id –  Kinerja lima saham emiten yang dikendalikan Prajogo Pangestu tunjukkan pertumbuhan pesat dalam dua bulan terakhir atau terhitung sejak 8 April hingga penutupan perdagangan kemarin. Penguatan tertinggi dicatatkan saham PT Barito Pacific Tbk (BRPT) mencapai 149,59% menjadi Rp 1.510.

 

Kenaikan tersebut jauh di atas kinerja indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode sama hanya naik sebanyak 18,62% dari level 5.996 menjadi 7.113. Penguatan saham emiten Prajogo tercatat sebagai sejumlah saham yang ikut mengerek IHSG dalam dua bulan terakhir.

 

Baca Juga

Saham Emiten Prajogo Melesat Dipimpin BRPT jelang RUPS, Ada Apa?

 

Berdasarkan data BEI saham BRPT memimpin dengan kenaikan hampir 150% ke Rp 1.510, menandakan adanya akumulasi besar-besaran didukung sejumlah sentimen positif, seperti rencana IPO saham anak usahanya PT Chandra Daya Investasi.

 

Penguatan harga saham ini juga terjadi menjelang pelaksanaan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPS) yang akan digelar pada pada 19 Juni 2025 dengan enam agenda, seperti persetujuan laporan tahunan.

 

Baca Juga

Meski IHSG Sepekan Turun, 10 Saham Dipimpin PSAB Naik Signifikan

 

Penguatan mengesankan selanjutnya dicatatkan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dengan penguatan hampir 100% menjadi Rp 11.850, Lompatan harga saham ini menjelang pemecahan nilai nominal (stock split) dengan rasio 1:10. Stock split ini akan diputuskan dalam RUPST pada 30 Juni 2025.

 

Penguatan pesat juga melanda saham TPIA, PTRO, dan BREN. Saham TPIA berhasil catatkan kenaikan sebanyak 41,85% menjadi Rp 9.575, saham PTRO menguat sebanyak 40,87% menjadi Rp 2.930, dan BREN menguat sebanyak 32,57% menjadi Rp 6.350.

 

 

 

 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024