BEI Rilis Aturan Baru 'Liquidity Provider', Langkah Cerdas Dongkrak Likuiditas Saham
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi liquidity provider saham.
Peraturan yang berlaku efektif pada Kamis (8/5/2025) ini merupakan komitmen BEI untuk berinovasi dalam meningkatkan likuiditas serta menciptakan pasar modal lebih teratur, wajar, efisien, sekaligus menarik pelaku pasar, baik domestik maupun internasional.
Baca Juga
IHSG Dibuka Pertahankan Penguatan, Saham Pendapatan Baru Ini Langsung ARA
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pemberlakuan peraturan ini merupakan hasil kajian dan koordinasi berbagai pemangku kepentingan. “Peran liquidity provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham dengan likuiditas rendah,” kata Jeffrey dalam keterangan kepada wartawan Kamis, (8/5/2025).
Secara umum, Peraturan BEI Nomor II-Q mengatur kegiatan liquidity provider saham, termasuk payung hukum atas kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh liquidity provider saham. Adapun kriteria saham yang dapat dikuotasikan mempertimbangkan parameter, volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float, dan fundamental saham.
Implementasi liquidity provider saham ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. Setiap 6 bulan sekali, BEI menerbitkan daftar efek liquidity provider saham yang berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan kriteria tertentu yang dapat dipilih liquidity provider saham untuk dilakukan kuotasi setiap hari dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham itu.
Sementara itu, peraturan III-Q mengatur persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan anggota bursa (AB) yang berminat menjadi liquidity provider saham. Persyaratan yang dimaksud, meliputi status AB tidak sedang dalam suspensi, minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki standard operating procedure (SOP) kebijakan internal, dan sistem penyampaian kuotasi liquidity provider saham.
Baca Juga
Reliance Sekuritas: IHSG bisa Melemah dengan Dua Saham Ini Direkomendasikan Beli
Proses permohonan lisensi bagi seluruh AB yang berminat menjadi liquidity provider saham secara resmi dibuka 8 Mei 2025. BEI mengundang seluruh AB untuk mengajukan permohonan lisensi liquidity provider saham sesuai ketentuan.
Dengan diberlakukannya kedua peraturan tersebut, diharapkan peran strategis liquidity provider saham di pasar modal Indonesia dapat meningkatkan likuiditas perdagangan, saham ditransaksikan sesuai fair value dan fundamental, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap perdagangan di BEI.

