main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. market

OJK Tetapkan Saham Cipta Sarana Medika (DKHH) Sebagai Efek Syariah

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP- 16 /PM.02/2025 tentang Penetapan Saham PT Cipta Sarana Medika Tbk (DKHH) sebagai Efek Syariah.
 
Melansir dari laman pengumuman resmi OJK, Rabu (7/5/2025), dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-51/D.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Daftar Efek Syariah.
 
OJK menjelaskan, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Cipta Sarana Medika Tbk.

 

Baca Juga

Cipta Sarana Medika (DKHH) Patok Harga IPO Rp 132 per Saham, Bagaimana Valuasi dan Prospek Bisnisnya?

 
"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya," tulis OJK.
 
Secara periodik, OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Menurut OJK, review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
 

Baca Juga

OJK Sebut Asuransi Ini Paling Rentan Terdampak Perang Tarif AS

ARTIKEL POPULER

      BERITA TERKAIT

      • OJK Tetapkan Saham Cipta Sarana Medika (DKHH) Sebagai Efek Syariah

        07/05/2025, 05.17 WIB
      • Cipta Sarana Medika (DKHH) Patok Harga IPO Rp 132 per Saham, Bagaimana Valuasi dan Prospek Bisnisnya?

        02/05/2025, 08.20 WIB
      • Saham IPO Cipta Sarana Medika (DKHH) 'Oversubscribed' 190 Kali

        07/05/2025, 05.31 WIB
      • Cipta Sarana Medika Resmi Catatkan Saham di BEI

        08/05/2025, 02.26 WIB
      • Gelar Listing Perdana, Saham Cipta Sarana (DKHH) Dibuka Melesat hingga ARA

        08/05/2025, 03.25 WIB