Soal Anggaran Mobil Dinas Eselon I Nyaris Rp 1 Miliar, Mensesneg: Itu Batasannya
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi merespons anggaran pengadaan atau pembelian mobil dinas baru untuk pejabat eselon I kementerian/lembaga pada tahun 2026 yang mencapai Rp 931.648.000. Standar biaya mobil dinas eselon I itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
Prasetyo menekankan, anggaran itu merupakan standar batas atas pembelian mobil dinas. Dengan demikian, bukan berarti harga satu unit mobil dinas eselon I harus senilai itu.
"Itu kan standar biaya di semua harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan," kata Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga
Kemendagri Godok Aturan Tegas Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Prasetyo, pemerintah menetapkan standar biaya dalam setiap belanja setiap tahunnya. Namun, bukan berarti besaran belanja harus sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan.
"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus meluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu. Begitu, bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," ungkapnya.
Dengan demikian, Prasetyo Hadi membantah isu pengadaan mobil dinas tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Sebaliknya, Prasetyo menyatakan, setiap pengadaan tidak dapat melebihi dari standar biaya tersebut.
"Itulah batasannya. Efisiensi itu kan bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan, tetapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif," imbuhnya.
Diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I. Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, biaya pengadaan mobil dinas eselon I ditetapkan sebesar Rp 931 juta. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 870 juta.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Lisbon Sirait menjelaskan, penetapan satuan biaya dilakukan berdasarkan harga rata-rata di pasar, termasuk mempertimbangkan opsi pengadaan kendaraan listrik yang kini mulai menjadi kebijakan pemerintah.
“Standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata atau harga real yang terjadi di pasar. Jadi memang kenaikan itu karena ada kita pertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan,” kata Lisbon dalam Media Briefing di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Baca Juga
Meski meningkat, Lisbon memastikan standar biaya mobil dinas eselon I tetap mempertimbangkan aspek efisiensi. Pemerintah tetap menjalankan kebijakan efisiensi pengadaan kendaraan dinas, seperti mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada dan pembatasan pengadaan kendaraan dinas baru.

