Aturan Honor Perjalanan Dinas ASN Diterbitkan, Biaya Menginap di Jakarta Paling Besar
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. PMK ini mengatur mengenai Standar Biaya Masukan di kementerian/lembaga (K/L).
“Standar Biaya Masukan tahun 2025 merupakan biaya berupa harga satuan, tarif, indeks yang ditetapkan menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026,” bunyi dokumen tersebut, diakses Kamis (22/5/2025).
Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui. Salah satunya biaya perjalanan dinas.
Uang perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat negara atau wakil menteri di luar kota ditetapkan sebesar Rp 250.000, dan dalam kota yang lebih dari 8 jam sebesar Rp 125.000. Sementara uang perjalanan dinas pejabat eselon I untuk luar kota yaitu Rp 200.000 dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp 100.000. Adapun pejabat eselon II untuk luar kota sebesar Rp 150.000 dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp 75.000.
Baca Juga
Pembatasan Perjalanan Dinas Bikin Hemat Anggaran Rp 3,6 Triliun Selama Oktober dan November
Laporan tersebut juga menetapkan satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri. Biaya penginapan terbesar ditetapkan untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I yang menginap di DKI Jakarta. Biaya penginapan di DKI untuk para pejabat tersebut sebesar Rp 9.331.000. Kedua terbesar yaitu penginapan di Bali yang sebesar Rp 7.328.000.
Sementara itu, satuan biaya rapat atau pertemuan para pejabat itu di Jakarta terbagi menjadi tiga periode waktu. Untuk rapat atau pertemuan setengah hari biaya yang ditetapkan sebesar Rp 814.000, seharian penuh sebesar Rp 993.000, dan rapat fullbroad sebesar Rp 2.257.000.
Selain rincian perjalanan dinas, aturan itu juga menyebut mengenai uang lembur. Berikut rincian uang lembur aparatur sipil negara (ASN).
- Golongan I sebesar Rp 18.000 per jam
- Golongan II sebesar Rp 24.000 per jam
- Golongan III sebesar Rp 30.000 per jam
- Golongan IV sebesar Rp 36.000 per jam
Sementara, uang makan lembur per hari:
- Golongan I dan II sebesar Rp 35.000
- Golongan III sebesar Rp 37.000
- Golongan IV sebesar Rp 41.000
Uang lembur per jam:
- Honorer sebesar Rp 20.000
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti sebesar Rp 13.000
Uang makan lembur per hari:
- Honorer sebesar Rp 31.000
- Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti sebesar Rp 30.000
Meski demikian, kompensasi lembur tidak diberikan kepada tenaga kerja yang terikat kontrak dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja alih daya (outsourcing), seperti satpam atau petugas kebersihan yang dipekerjakan oleh pihak ketiga.

