Dividen BUMN Dikelola Danantara, Kemenkeu Beri Sinyal Hilangkan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND)
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan perpindahan pengelolaan dividen milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, berpotensi dihilangkannya komponen Kekayaan Negara Dipisahkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2026.
“Jadi itu tidak lagi menjadi bagian dari PNBP-nya APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)” kata Febrio, saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Menurut Febrio dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, dasar perhitungan pendapatan yang baru akan dibuat. Bahkan, sejak 2025 ini, Kemenkeu telah melihat potensi perpindahan dividen itu.
“Bahwa potensi sebagian dari yang sudah kita terima itu masih bisa tetap, tetapi yang sisanya kan akan berada di Danantara,” ujar dia.
Menurut Febrio, seluruh dividen BUMN akan dikelola Danantara. Dia menyampaikan dasar ini menjadi perhitungan baru untuk APBN 2026.
Baca Juga
Menkeu Minta Danantara dan BUMN Akselerasi Investasi dan Daya Saing
“Jadi ini akan menjadi new baseline, bukan saja tahun depan, tahun ini pun sudah kita adjust untuk penerimaan itu,” ucap dia.
Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 pendapatan negara pada 2026 ditargetkan menapai 11,71% hingga 12,22% dari PDB. Sementara, belanja APBN mencapai 14,19% hingga 14,75% dari PDB. Defisit APBN ditargetkan 2,48% hingga 2,53% dari PDB.
Masih dari dokumen KEM-PPKF 2026, sumber lain yang masuk dalam kategori PNBP KND selain dividen BUMN yaitu surplus Bank Indonesia (BI) bagian pemerintah, surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagian pemerintah, bagian laba pemerintah dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PNPB yang berasal dari akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada LPEI.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan PNBP yang dicatatkan pemerintah pada Maret 2025 ini tercatat sebesar Rp 115,9 triliun. Angka ini turun -26,03% dari penerimaan per akhir Maret 2024 yang sebesar Rp 156,7 triliun.
"Jadi ada beberapa hal PNBP secara umum on track, kecuali KND,” kata Anggito, saat konferensi pers APBN KiTa edisi April 2025, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Hingga per akhir Maret 2025, KND yang masuk kas negara sebesar Rp 10,9 triliun. Angka ini 12,1% dari target APBN.
Penerimaan per Maret 2024, KND tercatat sebesar Rp 42,89 triliun. Posisi KND yang amblas -74,58% ini terjadi karena BUMN tak lagi menyetor dividen ke pemerintah.
“Sejak bulan Maret 2025 dividen BUMN tidak lagi disetor pada kas negara, karena itu di wilayahnya Danantara, jadi jangan kaget kalau kok turun sekali,” ujar dia.

