Yassierli: Kebijakan Prabowo mengenai Outsourcing Dasar Penyusunan Permenaker
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai persoalan outsourcing yang disampaikan dalam peringatan May Day 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan Presiden tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan peraturan menteri tentang outsourcing.
"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan peraturan menteri tentang outsourcing. Permenaker saat ini sedang disusun," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (02/05/2025).
Baca Juga
Presiden Prabowo Subianto tercatat menghadiri langsung acara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (01/05/2025). Acara ini dihadiri oleh lebih dari 200.000 buruh dan pekerja dari berbagai daerah, yang datang membawa semangat solidaritas dan perjuangan bersama.
Dalam acara tersebut, Prabowo menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi para buruh. Pemerintah akan terus bekerja keras untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berkelanjutan.
“Kami akan bekerja keras, agar semua warga negara Indonesia bisa mendapat pelayanan kesehatan sebaik-baiknya dan bisa dapat obat yang semurah-murahnya, ini perjuangan kami. Kami sudah melihat, kami sudah menghitung, kekayaan Bangsa Indonesia begitu besar,” ujar Prabowo.
Baca Juga
Menanggapi enam tuntutan utama yang disampaikan serikat pekerja, Presiden Prabowo menyatakan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi dengan serius, dan melibatkan kementerian terkait untuk melakukan kajian mendalam. Tuntutan tersebut adalah penghapusan sistem outsourcing, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disahkan menjadi UU, revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, realisasi upah layak, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi, dan pembentukan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Saya ingin memberi hadiah kepada kaum buruh pada hari ini. Saya akan membentuk segera dewan kesejahteraan buruh nasional, yang akan terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia. Mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada Presiden mana undang-undang yang enggak beres, yang enggak melindungi buruh. Mana regulasi yang enggak benar, mereka memberi masukan ke saya dan segera akan kita perbaiki,” imbuh Presiden.
Bukti Presiden Aspiratif
Menaker menyatakan pernyataan Presiden Prabowo mengenai outsourcing merupakan bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia. Persoalan alih daya (outsourcing) telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.
"Saya sebagai menteri ketenagakerjaan tentunya menyambut baik. Kami akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut," imbuhnya.
Dalam praktiknya, lanjut Yassierli, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan. Ini seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karier, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
Yassierli menegaskan bahwa segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan Kemenaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kemenaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut, yang berkaitan dengan penyusunan peraturan menteri tentang alih daya.

