BI Umumkan Syarat Lamar Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia mengumumkan diadakannya Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS). Bank Sentral memaparkan sejumlah persyaratannya.
"Panitia Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Periode 2025-2030 mengumumkan dibukanya pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua DK LPS Periode 2025-2030. Jabatan yang akan diisi adalah satu posisi jabatan sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota DK LPS, untuk masa jabatan lima tahun," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan di Jakarta, 29 April 2025.
Baca Juga
Indonesia Teken Kerahasiaan Negosiasi AS, Rupiah Perkasa Rp 16.779/USD Selasa
Persyaratan Jabatan
1. Warga negara Indonesia.
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
3. Cakap melakukan perbuatan hukum.
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang
menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Baca Juga
Prabowo Minta Rosan Evaluasi Semua Direksi dan Anak Perusahaan BUMN
5. Sehat jasmani.
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan.
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 tahun.
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Ketentuan Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 April 2025 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 6 Mei 2025 pukul
23.59 WIB.
2. Calon Wakil Ketua DK LPS mengisi formulir pendaftaran elektronik dan data diri pada formulir yang disediakan pada laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.
3. Calon Wakil Ketua DK LPS mengunggah dokumen:
a. Pas foto berwarna terbaru.
b. Dokumen scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli.
c. Dokumen scan Tanda Terima Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2 tahun terakhir (Tahun Pelaporan 2023 dan 2024).
d. Dokumen scan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terakhir,
khusus bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara.
e. Dokumen scan ijazah asli pendidikan terakhir.
f. Dokumen scan bukti pengalaman kerja.
g. Dokumen scan informasi tambahan antara lain sertifikasi keahlian, prestasi, dan/atau karya tulis (jika ada).
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua DK LPS Periode 2025–2030.
i. Izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat calon wakil ketua DK LPS sedang bekerja (jika relevan). Dalam hal calon wakil ketua DK LPS berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh direktur eksekutif/kepala departemen yang membidangi sumber daya manusia.
j. Dokumen scan Surat Pernyataan bermeterai sesuai format yang ditentukan, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
1) Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
2) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
3) Bersedia untuk tidak menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi atau aerusahaan asuransi syariah, baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan.
4) Tidak menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan.
5) Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
6) Bersedia mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme seleksi dan menerima keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi tanpa syarat.
7) Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan Anggota DK LPS lainnya pada saat diangkat sebagai Wakil Ketua DK LPS.
8) Menyatakan bahwa data dan informasi yang disampaikan pada saat mendaftar Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua DK LPS Periode 2025–2030 adalah benar.
Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian (scan) harus berekstensi *.pdf, sedangkan untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran maksimal 10
megabyte.
4. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa terdapat data atau informasi yang tidak benar, calon Wakil Ketua DK LPS bersedia untuk digugurkan dari keikutsertaan/kelulusan dalam
proses seleksi dan/atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua DK LPS dalam hal terpilih dan ditetapkan, serta bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Khusus dan Lain-Lain
Sesuai Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antaranggota DK LPS dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan.
Sedangkan tahapan seleksi terdiri dari dua tahap. Pertama, Tahap I atau seleksi administratif. Tahap II adalah seleksi kelayakan dan kepatutan.
Pengumuman hasil seleksi Tahap I dan Tahap II akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, www.ojk.go.id, dan https://seleksidklps.kemenkeu.go.id. Panitia seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada peserta.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Selain itu, peserta agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi. Selain itu, Panitia Seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apa pun kepada peserta selama proses seleksi.
Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut.

