LPS Cari Wakil Calon Dewan Komisioner Baru, Ini Persyaratannya
JAKARTA, investortrust.id - Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka proses seleksi untuk mengisi posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS periode 2025-2030.
Menteri Keuangan RI sekaligus Ketua Pansel Pemilihan Calon Wakil Ketua DK LPS Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, seleksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sementara itu, pembentukan pansel sendiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42/P Tahun 2025 tanggal 17 April 2025.
Pansel diketuai langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beranggotakan Thomas AM Djiwandono dari unsur pemerintah, Aida S Budiman dari Bank Indonesia (BI), Dian Ediana Rae dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Fauzi Ihsan dan Rizal Bambang Prasetyo dari unsur profesional di sektor perbankan dan asuransi.
“Pansel bertugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi, menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi, mengumumkan penerimaan, melakukan seleksi administratif, melakukan seleksi kelayakan dan kepatutan calon ADK LPS,” ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025).
Baca Juga
“Lalu, melakukan penilaian dan pemilihan, kemudian menyampaikan dari hasil penilaian dan pemilihan, menyampaikan nama calon ADK LPS kepada presiden paling sedikit tiga orang untuk setiap jabatan ADK yang dibutuhkan,” sambungnya.
Sri Mulyani menjelaskan, pendaftaran seleksi akan dibuka pada 29 April 2025 hingga 6 Mei 2025 secara daring melalui laman https://seleksi_dklps.
Persyaratan bagi yang berminat untuk mengikuti proses seleksi jabatan Wakil Ketua DK merangkap ADK LPS, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Memiliki akhlak moral dan integritas yang baik.
-
Cakap melakukan perbuatan hukum.
-
Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
-
Sehat Jasmani.
-
Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan.
-
Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
-
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
-
Bukan sebagai konsultan atau pegawai atau pengurus dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi maupun perusahaan asuransi syariah baik langsung maupun tidak langsung.
-
Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan.
-
Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan perundang-undangan.
Baca Juga
Seleksi ini, lanjut Sri Mulyani, akan dilakukan dalam dua tahapan, yaitu seleksi administratif dan seleksi kelayakan serta kepatutan. Pansel kemudian akan menyampaikan paling sedikit tiga nama calon kepada Presiden untuk setiap posisi yang dibutuhkan.
“Kami berharap akan mendapatkan calon terbaik yang memenuhi tugas dan tanggung jawab yang luar biasa penting dari LPS, yaitu mengelola program penjamin simpanan baik di perbankan maupun di sektor asuransi,” katanya.

