Kredit Rumah Stabil Kisaran 10%, OJK Ungkap Fakta Tren KPR Tipe Menengah Paling Diminati
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi kredit pemilikan rumah (KPR) terhadap total kredit cukup stabil pada kisaran 10% selama empat tahun terakhir jika dilihat dari sisi perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, berdasarkan data Maret 2025, porsi kredit KPR terhadap total kredit nasional sebesar 10,16%. Adapun penyumbang kredit KPR terbesar adalah kredit pemilikan rumah tipe 22 sampai dengan 70 (porsi 60,27% dari total kredit KPR), dan kredit pemilikan rumah tipe di atas 70 (porsi 28,96% dari total kredit KPR).
"Yang keduanya tumbuh cukup tinggi dan mendorong pertumbuhan KPR," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan April 2025, Minggu (25/5/2025).
Dian menjelaskan, berdasarkan hasil survei properti Bank Indonesia (SHPR), KPR masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk mengakses pembelian rumah di pasar primer. Meski begitu, kredit KPR tumbuh melambat pada Maret 2025 sebesar 8,89% yoy, dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya sebesar 14,26% yoy.
"SHPR Bank Indonesia juga mengindikasikan pertumbuhan harga dan penjualan properti residensial di pasar primer pada triwulan I 2025 yang masih tumbuh terbatas. Hal ini sejalan dengan perlambatan pertumbuhan kredit secara umum, di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi dan kewaspadaan terhadap kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat," ungkap Dian.
Baca Juga
Sejumlah Bank RI Dikabarkan Cari Investor Baru, OJK Bilang Begini
Lebih lanjut, Dian menyebut, jika melihat perkembangan setahun terakhir, yakni selama April 2024 hingga Mei 2025, jumlah rekening KPR baru sekitar 531.000 dengan nilai realisasi hampir Rp 200 triliun, yang mana 85% dari rekening tersebut adalah kredit pemilikan rumah tipe 22 sampai dengan 70.
"OJK terus meminta perbankan untuk mendukung program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," jelas Dian.
Sementara itu, kualitas kredit KPR juga masih terjaga. Pada Maret 2025, NPL KPR sebesar 2,93%, masih di bawah threshold 5%, meskipun menunjukkan tren peningkatan dari tahun sebelumnya (Mar’24: 2,49%). Namun seiring masih berlanjutnya gelombang PHK dan indikasi pelemahan daya beli masyarakat, perlu peningkatan kewaspadaan terhadap potensi perburukan risiko kredit pada sektor KPR bagi debitur yang berada pada level middle low income.
Dian menambahkan, saat ini OJK telah memiliki regulasi atau ketentuan terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, salah satunya adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK PKM SJK). Peraturan ini diterbitkan sehubungan dengan penguatan fungsi OJK dalam melaksanakan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) serta Literasi dan Inklusi Keuangan sebagai tindak lanjut amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga
BCA Cetak Sejarah Jadi Bank Swasta Pertama Salurkan KPR Subsidi, Siapa Berikutnya?
Menurut Dian, dalam POJK ini diatur berbagai aspek termasuk perlindungan data dan informasi konsumen, produk dan layanan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Selain itu, konsumen dapat melakukan pengaduan ke OJK jika terjadi sengketa atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Di sisi lain, sesuai POJK No. 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank, OJK meminta Bank untuk menyusun strategi dan rencana, termasuk rencana bank dalam penyaluran kredit per sektor ekonomi (di antaranya KPR), untuk proyeksi tiga tahun mendatang di dalam dokumen Rencana Bisnis Bank (RBB) secara rutin setiap tahunnya.
"Selanjutnya, pengawas masing-masing Bank di OJK bertanggung jawab untuk memantau laporan Realisasi RBB yang dilaporkan bank secara triwulanan untuk mengevaluasi serta memastikan akurasi pengimplementasian dari strategi dan rencana bank, termasuk jika bank memiliki strategi atau rencana dalam pembiayaan KPR," jelas Dian.

