Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat Diapresiasi, tetapi Masih Ada PR Besar untuk Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa (10/6/2025). Hal ini pun mendapat apresiasi dari Greenpeace Indonesia, pihak yang pertama kali menggaungkan kampanye #SaveRajaAmpat karena kegiatan penambangan nikel di wilayah tersebut yang dapat merusak dan mencemari lingkungan.
Kendati demikian, pernyataan pemerintah yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait pencabutan empat IUP tersebut dinilai masih belum cukup dan masih ada PR besar pemerintah.
Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia Kiki Taufik menyampaikan, pihaknya menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah soal pencabutan izin tersebut. Tidak hanya itu, surat keputusan tersebut juga harus terbuka untuk dilihat masyarakat luas.
“Greenpeace Indonesia mengapresiasi keputusan ini, tetapi kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik,” kata Kiki Taufik, dikutip Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut Kiki menyebutkan, Greenpeace Indonesia juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun yang tidak aktif.
Baca Juga
“Terlebih ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, karena adanya gugatan dari perusahaan,” sebut dia.
Maka dari itu, Greenpeace Indonesia mengajak publik untuk terus mengawasi langkah pemerintah dalam merestorasi wilayah-wilayah yang sudah dirusak oleh pertambangan agar dikembalikan ke fungsi ekologisnya.
Selanjutnya, mereka pun mendesak pemerintah untuk mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang, serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat.
“Pemerintah perlu fokus membangun ekosistem pariwisata berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat dan komunitas lokal, serta memastikan transisi berkeadilan dan jaminan atas pemenuhan hak-hak pekerja untuk masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor tambang,” ucap Kiki.
Baca Juga
Hipmi Dukung Bahlil Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Menurut dia, izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di wilayah lain di Indonesia timur telah menimbulkan kehancuran ekologis dan menyengsarakan hidup masyarakat adat dan lokal.
“Kami mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut. Seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, harus tetap memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna, dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal,” tegasnya.

