Bukan di Geopark, Gag Nikel Siap Dukung Audit Lingkungan dari Menteri LH
JAKARTA, Investortrust.id - Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Arditya memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif untuk mendukung pendalaman yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. Gag Nikel menyebut wilayah operasinya tidak masuk dalam Geopark Raja Ampat.
"Kami siap mendukung langkah Menteri LH dalam melakukan pendalaman terhadap upaya pemulihan lingkungan yang selama ini telah dilakukan oleh Gag Nikel," ucap Arya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ia juga mengapresiasi seluruh langkah pemerintah baik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, beserta Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam untuk mengawal operasional tambang berkelanjutan di Indonesia.
Baca Juga
Prabowo Perintahkan Awasi Operasional PT Gag Nikel meski Izin Tak Dicabut
Arya menjelaskan, kehadiran Menteri ESDM, Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Raja Ampat ke wilayah operasi Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam merupakan wujud nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan terpenuhinya hak masyarakat dan memastikan pertambangan berkelanjutan dalam mendukung perekonomian nasional.
Arya memastikan area tambang sama sekali tidak masuk dalam batas resmi Geopark Raja Ampat.
Berdasarkan data Geopark Raja Ampat, kawasan ini mencakup empat pulau utama, yaitu Waigeo (termasuk Kepulauan Wayag di ujung utara), Batanta, Salawati, dan Misool. Mengingat Pulau Gag cukup jauh dari keempat pulau tersebut, Arya memastikan kegiatan pertambangan Gag Nikel tidak berada di zona Geopark Raja Ampat.
Baca Juga
Ini 4 Perusahaan yang Izin Tambangnya Dicabut di Raja Ampat, Tak Ada Gag Nikel
Batas Geopark Raja Ampat dapat dilihat pada situs resmi Raja Ampat Geopark. Data tersebut berdasarkan hasil riset yang disponsori Gag Nikel. "Kami sudah melakukan berbagai hal dalam melaksanakan operasional berkelanjutan agar tidak merusak Pulau Gag," ucapnya.
Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan, berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, pihaknya akan meninjau ulang persetujuan lingkungan bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa peninjauan ini mengacu pada UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.
Pemilik tambang nikel di Raja Ampat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menjelaskan bahwa tambang nikel di Pulau Gag dikelola oleh PT Gag Nikel merupakan bagian kontrak karya yang diberikan kepada investor asing pada 19 Februari 1998. Namun setelah itu, tambang diambil alih negara dan pengelolaannya diserahkan ke Antam.
Sementara eksplorasi awal di Pulau Gag dilakukan pada 1972. Eksplorasi dilanjutkan pada 1999-2002 dan perpanjangan eksplorasi pada 2006-2008.
Adapun tahapan studi kelyakan pada 2008-2013 dan kegiatan konstruksi pada 2015-2017. Pada 30 November 2017 tahap operasi produksi dimulai dan izin diberikan hingga November 2047.
Berdasarkan izin dari Kementerian ESDM, kegiatan produksi tambang dimulai pada 2018.

Diakuisisi Antam
Gag Nikel saat ini sepenuhnya dimiliki dan dikendalikan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam), perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan.
Awalnya, saham PT Gag Nikel dimiliki Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN) sebesar 75% dan Antam sebesar 25% . Pada 2008, Antam berhasil mengakuisisi semua saham APN, sehingga sejak itu PT Gag Nikel berada di bawah kendali penuh Antam.
Dengan demikian, saat ini pemilik tunggal PT Gag Nikel adalah PT Aneka Tambang Tbk.

