SiCepat Dukung Regulasi Logistik Baru karena Kurir 'Happy' dan UMKM Untung
JAKARTA, Investortrust.id – Perusahaan jasa pengiriman, PT SiCepat Ekspres Indonesia, menyambut positif dan mendukung implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, karena membuaut kurir happy dan UMKM untung.
Peraturan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan industri logistik yang lebih efisien, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Baca Juga
Permen Komdigi 8/2025 Dinilai Bisa Perkuat Ekosistem Logistik Nasional
CEO SiCepat Ekspres Adam Jaya Putra menilai, regulasi tersebut mendorong konsolidasi industri logistik nasional, termasuk SiCepat Ekspres guna meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan layanan.
"Dengan infrastruktur terpadu, seperti pusat sortir dan hub bersama, pelaku industri dapat menghindari duplikasi fasilitas yang tidak efisien," kata Adam dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Adam mengatakan, langkah ini bertujuan mendukung UMKM dalam menjangkau pasar nasional dengan biaya logistik lebih kompetitif, serupa dengan pendekatan konsolidasi di industri telekomunikasi yang menghasilkan layanan berkualitas dan terjangkau.
Dia mengatakan, selama beberapa tahun terakhir, iklim usaha yang kurang sehat telah menurunkan kualitas layanan logistik. Menurutnya, fokus yang dilakukan seharusnya lebih kepada penyediaan nilai tambah, seperti cakupan jangkauan servis, hingga kecepatan pengiriman dan standar layanan, agar para pelaku usaha dapat berkompetisi sehat dan berorientasi kepada pelanggan. "Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital ke seluruh pelosok Indonesia," kata dia.
Baca Juga
Kadin: Permen Baru Bisa Bikin Logistik Indonesia Melesat di Era Digital
SiCepat mengharapkan kehadiran peraturan pemerintah juga bisa mendukung ekosistem logistik yang lebih adil dengan memprioritaskan kesejahteraan kurir melalui programpelatihan, insentif dan jenjang karier yang membangun para pelaku kurir serta komunitas. "Kurir sebagai ujung tombak dalam industri logistik, mereka mengantarkan lebih dari ratusan paket per hari biar apa pun kondisi di jalan," kata dia.
Adam mengutarakan bahwa peraturan ini memiliki visi yang sama dengan SiCepat Ekspres dalam memberikan kepastian dan jaminan kualitas layanan yang telah menjadi DNA brand selama bertahun-tahun beroperasi di skala nasional.
Berikut beberapa poin penting dalam Permen Nomor 8 Tahun 2025:
• Perluasan jangkauan layanan: Setiap penyelenggara pos diwajibkan beroperasi di minimal 50% provinsi di Indonesia, dengan target jangka panjang menjangkau seluruh kecamatan.
• Peningkatan efisiensi dan kolaborasi: Regulasi mendorong kerja sama antara penyelenggara pos, marketplace, dan jasa logistik non-pos untuk menekan biaya operasional dan meningkatkan load factor.
• Digitalisasi layanan: Penggunaan teknologi seperti QR code dan integrasi sistem logistik nasional menjadi standar baru untuk meningkatkan efisiensi dan kepercayaan konsumen.
• Peningkatan sumber daya manusia (SDM): Pelatihan dan sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) diharapkan meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri.
• Kebijakan tarif adil: Mekanisme batas atas dan bawah tarif layanan diterapkan untuk mencegah perang harga yang merugikan pelaku usaha dan konsumen

