main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. business

SiCepat Dukung Regulasi Logistik Baru karena Kurir 'Happy' dan UMKM Untung

 

JAKARTA, Investortrust.id – Perusahaan jasa pengiriman, PT SiCepat Ekspres Indonesia, menyambut positif dan mendukung implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, karena membuaut kurir happy dan UMKM untung.

 

Peraturan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan industri logistik yang lebih efisien, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan nasional. 

 

Baca Juga

Permen Komdigi 8/2025 Dinilai Bisa Perkuat Ekosistem Logistik Nasional  

 

CEO SiCepat Ekspres Adam Jaya Putra menilai, regulasi tersebut mendorong konsolidasi industri logistik nasional, termasuk SiCepat Ekspres guna meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan layanan. 

 

"Dengan infrastruktur terpadu, seperti pusat sortir dan hub bersama, pelaku industri dapat menghindari duplikasi fasilitas yang tidak efisien," kata Adam dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

 

https://cloudinary-a.akamaihd.net/dzvyafhg1/image/upload/v1747912839/investortrust-bucket/images/1747912839324.jpg
Ilustrasi SiCepat Ekspres. (Dok)
Source: Dok

 

Adam mengatakan, langkah ini bertujuan mendukung UMKM dalam menjangkau pasar nasional dengan biaya logistik lebih kompetitif, serupa dengan pendekatan konsolidasi di industri telekomunikasi yang menghasilkan layanan berkualitas dan terjangkau.

 

Dia mengatakan, selama beberapa tahun terakhir, iklim usaha yang kurang sehat telah menurunkan kualitas layanan logistik. Menurutnya, fokus yang dilakukan seharusnya lebih kepada penyediaan nilai tambah, seperti cakupan jangkauan servis, hingga kecepatan pengiriman dan standar layanan, agar para pelaku usaha dapat berkompetisi sehat dan berorientasi kepada pelanggan. "Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital ke seluruh pelosok Indonesia," kata dia.

 

Baca Juga

Kadin: Permen Baru Bisa Bikin Logistik Indonesia Melesat di Era Digital

 

SiCepat mengharapkan kehadiran peraturan pemerintah juga bisa mendukung ekosistem logistik yang lebih adil dengan memprioritaskan kesejahteraan kurir melalui programpelatihan, insentif dan jenjang karier yang membangun para pelaku kurir serta komunitas. "Kurir sebagai ujung tombak dalam industri logistik, mereka mengantarkan lebih dari ratusan paket per hari biar apa pun kondisi di jalan," kata dia.  

 

Adam mengutarakan bahwa peraturan ini memiliki visi yang sama dengan SiCepat Ekspres dalam memberikan kepastian dan jaminan kualitas layanan yang telah menjadi DNA brand selama bertahun-tahun beroperasi di skala nasional.

 

Berikut beberapa poin penting dalam Permen Nomor 8 Tahun 2025:

• Perluasan jangkauan layanan: Setiap penyelenggara pos diwajibkan beroperasi di minimal 50% provinsi di Indonesia, dengan target jangka panjang menjangkau seluruh kecamatan.

• Peningkatan efisiensi dan kolaborasi: Regulasi mendorong kerja sama antara penyelenggara pos, marketplace, dan jasa logistik non-pos untuk menekan biaya operasional dan meningkatkan load factor.

• Digitalisasi layanan: Penggunaan teknologi seperti QR code dan integrasi sistem logistik nasional menjadi standar baru untuk meningkatkan efisiensi dan kepercayaan konsumen.

• Peningkatan sumber daya manusia (SDM): Pelatihan dan sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) diharapkan meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri.

• Kebijakan tarif adil: Mekanisme batas atas dan bawah tarif layanan diterapkan untuk mencegah perang harga yang merugikan pelaku usaha dan konsumen

ARTIKEL POPULER

      BERITA TERKAIT

      • SiCepat Dukung Regulasi Logistik Baru karena Kurir 'Happy' dan UMKM Untung

        22/05/2025, 11.06 WIB
      • OJK Dukung Jurus Insentif Pemerintah karena Rakyat Kecil Untung dan Ekonomi Melaju

        02/06/2025, 12.20 WIB
      • OJK Dukung Kemajuan UMKM Lewat Regulasi dan Program

        27/05/2025, 06.10 WIB
      • Tarif Listrik Diskon 50%! 79 Juta Rumah Tangga 'Happy' Mulai 5 Juni 2025

        27/05/2025, 05.39 WIB
      • Perusahaan Happy Hapsoro Lepas 12% Saham Singaraja (SINI) Raup Ratusan Miliar

        26/05/2025, 01.18 WIB