Kemenhub Evaluasi Tarif Angkutan Udara, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik?
JAKARTA, Investortrust.id -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengevaluasi penetapan tarif angkutan udara. Evaluasi ini akan berpengaruh terhadap harga tarif pesawat
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Lukman F Laisa dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
"Mempertimbangkan beberapa masukan di dalam raker dan RDP sebelumnya, kami melaporkan bahwa Ditjen Perhubungan Udara sedang melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif angkutan udara," kata Lukman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (22/5/2025).
Lukman menjelaskan, evaluasi terhadap penetapan tarif pesawat dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah dinamika industri penerbangan. Salah satunya kenaikan biaya perawatan pesawat. Hal tersebut menyebabkan maskapai membutuhkan dana lebih besar untuk reaktivasi armada guna memenuhi lonjakan permintaan pasca-Pandemi Covid-19.
Komponen biaya tiket pesawat untuk perawatan mengalami kenaikan dari 7,30% di tahun 2019 menjadi 20,14%. Gangguan pada ekosistem suku cadang global, termasuk kelangkaan mesin pesawat, kenaikan harga kontrak, serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turut menekan biaya operasional maskapai.
Sedangkan penurunan terdapat pada komponen sewa pesawat. Pada 2019, komponen sewa sebesar 22,90%. Namun, persentase itu menyusut menjadi 12,19% pada 2025. Lukman menuturkan, penurunan pada komponen sewa pesawat disebabkan adanya perubahan aturan pencatatan akuntansi.
"Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020 yang menyebabkan perubahan pencatatan pembukaan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan, serta adanya restrukturisasi utang sewa pesawat pasca-Covid-19," ucapnya.
Merespons kondisi tersebut, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mengusulkan sejumlah perubahan kebijakan tarif angkutan udara. Salah satunya adalah revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 terkait formulasi perhitungan tarif yang kini akan mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh.
Penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi juga direncanakan, khususnya untuk rute jarak pendek yang dinilai membutuhkan perhatian lebih. Pemerintah juga akan membedakan kebijakan tarif berdasarkan kelompok layanan, yakni full service, medium service, dan no frills hanya untuk pesawat jet. Sementara itu, untuk pesawat propeller, kebijakan diferensiasi tarif tidak lagi diberlakukan guna mendorong konektivitas antardaerah.
"Terakhir, penyesuaian tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk menghindari predatory tarif dan mendukung persaingan usaha yang lebih sehat. Selain itu juga untuk menghindari efek di masyarakat yang disebabkan gap yang sangat lebar antara tarif low season dan tarif high season," ujar Lukman. (C-14)

