Wamen PKP Ungkap Investor Qatar Mulai Berkantor di Indonesia Awal Mei 2025
JAKARTA, investortrust.id – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menyatakan, investor Qatar yang sudah berkomitmen membangun 1 juta unit rumah susun (rusun) akan mulai berkantor di Indonesia mulai awal Mei 2025 mendatang.
Demikian disampaikan Fahri di sela-sela rapat koordinasi teknis perumahan pedesaan di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga
Satgas Perumahan Surati Investor Qatar, Beri Tenggat hingga Mei 2025
“Semalam mereka (investor Qatar) ngontak saya, sudah menunjuk perusahaan management planning yang buka kantor di Jakarta. (Apakah mulai berkantor di Indonesia pekan pertama Mei ini?) Rencananya demikian, kita tunggu saja,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Fahri, pemerintah bersama investor Qatar akan menggodok kembali rencana pembangunan 1 juta unit rusun yang akan dibangun di wilayah Jakarta.
“Jadi mereka studi dahulu, ketemu biayanya, setelah ketemu biayanya kita sepakati dalam mekanisme legal di pemerintahan. Setelah itu tentu baru mereka bangun (1 juta unit rusun),” ucap dia.
Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z Minang mengungkapkan, pihaknya telah menyurati investor Qatar, yakni Syekh Abdul Aziz Abdul Rahman Hassan Al-Thani untuk segera melanjutkan komitmen investasinya dari nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) menjadi special purpose vehicle (SPV).
“Ya, Anda datang ke sini, buatlah SPV, buat kantor yang benar-benar di sini di Indonesia. Setelah mendapatkan kontrak, kita akan berikan apa yang Anda mau. Di situlah pak Fahri Hamzah (Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman) berperan untuk memudahkan semua proses (investasi) mereka,” tegas Bonny beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Arab Saudi dan Qatar Sepakat Bayar Utang Suriah ke Bank Dunia US$ 15 Juta
Setelah terbentuknya SPV, lanjut Bonny, investor Qatar bebas membentuk joint venture dengan perusahaan lokal/dalam negeri atau tidak. “Kita hanya ingin begini, biaya pembangunan (1 juta unit rumah susun) itu tidak bergantung pada APBN. Dia membangun, dia punya hak jual, dia punya keuntungan, ambil saja. Setelah itu, aset ini dikelola oleh negara,” tambahnya.
Ihwal itu, Satgas Perumahan memberikan tenggat waktu bagi investor Qatar setidaknya pada Mei 2025 telah membentuk SPV di Tanah Air. “Kita telah tulis surat kepada mereka untuk mereka selambat-lambatnya bulan Mei (2025),” ungkap Bonny.

