Dasco Nilai Tarif Sewa Hotel Menteri Rp 9,3 Juta Tak Berlebihan
JAKARTA, Investortrust.id -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons soal biaya sewa hotel menteri hingga Rp 9,3 juta per malam saat melakukan perjalanan dinas luar kota. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Menurut Dasco tarif sewa hotel menteri senilai Rp 9,3 juta tersebut tak berlebihan.
Baca Juga
Aturan Honor Perjalanan Dinas ASN Diterbitkan, Biaya Menginap di Jakarta Paling Besar
"Tidak (berlebihan) lah," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (4/6/2025).
Ia meminta masyarakat tak ambil pusing terkait aturan tersebut. Dasco mengatakan tarif tersebut tidak berkaitan dengan efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah.
"Termasuk alokasi untuk yang menjalankan tugas negara itu sudah dialokasikan. Sehingga saya pikir hal-hal demikian tidak perlu diperdebatkan," ucap Dasco.
Dasco menegaskan hasil efisiensi anggaran telah difokuskan untuk kegiatan masyarakat.
Baca Juga
Mendagri Izinkan Pemerintah Daerah Gelar Rapat di Hotel dan Restoran
Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif sewa hotel menteri sebesar Rp 2,1 juta hingga maksimal Rp 9,3 juta per malam saat melakukan perjalanan dinas luar kota. PMK Nomor 32 Tahun 2025 tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 lalu.

