main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. national

Kepala PCO Minta Tulisan Opini soal Meritokrasi ASN Diunggah Kembali

 

JAKARTA, investortrust.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi meminta tulisan opini di media nasional yang sempat dihapus untuk diunggah kembali. Tulisan opini yang ditulis mahasiswa magister berinisial YF itu mempersoalkan meritokrasi ASN terkait perwira tinggi militer mengisi jabatan sipil. 

 

"Kalau perlu tulisannya dinaikkan lagi, tidak apa-apa, dipasang lagi saja tulisannya," kata Hasan di kantornya di Gedung Kwarnas, Jakarta, Senin (26/5/2025). 

 

Baca Juga

Istana Sebut Stairlift Dipasang di Borobudur untuk Mudahkan Kunjungan Prabowo dan Macron

 

Hasan menyatakan pemerintah tidak pernah mempermasalahkan opini masyarakat dalam bentuk apa pun, termasuk tulisan yang mengkritik kebijakan. Presiden Prabowo Subianto, kata Hasan, menjunjung HAM. Bahkan, perlindungan HAM merupakan poin pertama dalam Asta Cita. 

 

Hingga saat ini, kata Hasan, pemerintah konsisten menjalankan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dipayungi oleh Pasal 28 UUD 1945.

 

"Bahkan kemarin teman mahasiswa yang terlalu bersemangat membuat meme yang mungkin sudah keluar dari koridor kritik, itu pun kemudian ditangguhkan dan dijamin oleh salah satu anggota DPR untuk bisa dibebaskan. Karena pemerintah lebih menginginkan yang seperti itu dibina, bukan dihukum," katanya. 

 

Baca Juga

Istana Sebut Penunjukkan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai atas Usulan Sri Mulyani

 

Sebelumnya, tulisan opini bertajuk "Jenderal di jabatan sipil: di mana merit ASN?" sempat tayang di salah satu media nasional. Redaksi media itu kemudian menghapus tulisan tersebut berdasarkan petunjuk Dewan Pers yang mempertimbangkan keselamatan penulis. Namun, redaksi media itu belakangan meralat dengan menyebut menghapus tulisan itu atas permintaan penulis, bukan karena rekomendasi Dewan Pers. 

 

 

 

BERITA TERKAIT

  • Kepala PCO Minta Tulisan Opini soal Meritokrasi ASN Diunggah Kembali

    26/05/2025, 11.54 WIB
  • Kembali Bekerja sebagai Kepala PCO, Hasan Nasbi Ungkap Pesan Prabowo 

    06/05/2025, 08.32 WIB
  • Batal Mundur sebagai Kepala PCO, Hasan Nasbi Kembali Berkantor Hari Ini

    06/05/2025, 05.18 WIB
  • Prabowo Minta Pemilihan Pimpinan BUMN Berdasarkan Meritokrasi, Rosan: Best Brain, Best Talent

    08/05/2025, 10.24 WIB
  • Tulisan Prabowo di Buku Tamu Kenegaraan Thailand: Long Live The Friendship

    19/05/2025, 17.09 WIB

ARTIKEL POPULER