Koalisi Serikat Pekerja - Partai Buruh Dorong Regulasi Ketenagakerjaan yang Adil dan Berpihak
JAKARTA, Investortrust.id - Sebanyak lebih dari 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional, 5 konfederasi serikat pekerja terbesar, dan Partai Buruh akan mendeklarasikan pembentukan Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB) di Gedung Joang ‘45 Menteng. Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal menyampaikan bahwa deklarasi dilaksanan pada Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2025 besok.
"Deklarasi ini merupakan langkah awal membangun aliansi strategis antara kekuatan serikat dan kekuatan politik kelas pekerja guna memperjuangkan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada buruh," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Adapun federasi yang tergabung di dalam KSP-PB di antaranya FSPMI, SPN, FSP KEP, FSP FARKES REF, FSP ISSI, FSP PPMI, FSP PAR REF, FPTHSI, SBPI, FSP ASPEK INDONESIA, FSP FARKES KSPI, FSPKEP SPSI, FSP TSK SPSI, FSP. Kemudian NIBA SPSI, FSP PPMI SPSI, FSP SPPP SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP IMPPI SPSI, FSP SPTD SPSI, FSP SPTN SPSI, FSP MARITIM TANGGUH SPSI, FSP PP, FBTPI, FSBPI, FGSPB, FSERBUK.
Selain itu FSP2KI, FSBM, SPIM, FSP IPSI, FSB SRI, FSBCI, FSPJK, SP PLNI, SGBN, GSBM, Sindikasi, SAKTI,SP Medis dan Kesehatan, FPPK, FIKEP, FBKN, FPPP, FMIG, FTNP, FSBSI, JALA PRT, Persatuan Buruh Migran, JRMK, Organisasi Perempuan PERCAYA, juga turut bergabung dalam koalisi tersebut. Sedangkan lima konfederasi yang tergabung terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI AGN), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Serikat Petani Indonesia (SPI).
Said berharap KSP-PB menjadi aliansi strategis gerakan kelas pekerja, hingga dikeluarkannya Deklarasi Politik dan Sosial Ekonomi KSP-PB sebagai pernyataan sikap dan draft sandingan bersama atas urgensi UU Ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada buruh, bukan pada omnibus law UU Cipta Kerja. KSP-PB juga akan menyusun dan memberikan masukan terkait peraturan yang melindungi buruh dan kelas pekerja lainnya antara lain penghapusan outsourcing, upah layak, Satgas PHK, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, mengusulkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
KSP-PB juga akan menyampaikan masukan kepada pemerintah untuk menggantikan Peraturan Pemerintah yang sudah tidak berlaku lagi dikarenakan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Adapun Peraturan Pemerintah yang harus dihapus dan diganti sementara dengan Permenaker adalah PP 34, 35, 36, dan sebagainya.
"Harapan yang lain adalah terbangunnya koalisi dan perjuangan bersama antara Partai Buruh dengan Koalisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta aliansi masyarakat sipil lainnya untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan kelas pekerja (working class) di seluruh Indonesia," ujarnya.
Said menuturkan KSP-PB akan menjadi alat perjuangan bersama untuk mengawal penyusunan UU Ketenagakerjaan baru yang lepas dari jerat Omnibus Law. Di mana UU Ketenagakerjaan harus membuat isu upah layak, hapus outsourcing, pembatasan masa kontrak bagi PKWT, PHK tidak sepihak, pesangon yang layak, jam kerja yang manusiawi, pelarangan TKA unskill workers, cuti dan istirahat panjang, perlindungan pekerja digital ekonomi (gojek, grab, shopie, Tokopedia, dll), penghapusan sistem kerja mitra, hingga memberikan sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja,
Deklarasi KSP-PB juga disusul dengan aksi puluhan ribu buruh di depan Gedung DPR RI serta kantor-kantor gubernur di seluruh Indonesia. Aksi ini bertujuan menekan pemerintah dan parlemen agar segera menyusun dan mengesahkan regulasi yang berpihak kepada buruh, menggantikan aturan-aturan turunan dari Omnibus Law yang cacat secara hukum dan substantif.
Dalam deklarasi nanti juga akan disampaikan fakta mengkhawatirkan mengenai jumlah PHK yang sudah mendekati 70 ribu buruh dalam kurun empat bulan terakhir serta kenaikan angka pengangguran sebesar 80 ribu orang per Februari 2025, sebagaimana dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). "Angka ini menjadi alarm keras bahwa kondisi ketenagakerjaan nasional sedang dalam situasi darurat," ucapnya. (C-14)

