Wamenaker Nilai Penghargaan Prabowo di May Day 2025 Perjelas Posisi Buruh
JAKARTA, Investortrust.id -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menilai penghargaan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada buruh pada hari Buruh 1 Mei 2025 merupakan kado untuk Indonesia. Posisi buruh bukan hanya semakin jelas dalam kegiatan ekonomi, tetapi juga secara sosial politik.
Menurutnya adanya Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), merupakan penghargaan yang sifatnya kuantitatif. Sementara terkait rencana pengangkatan Marsinah menjadi Pahlawan Nasional merupakan penghargaan kualitatif.
"Penghargaan Presiden Prabowo sudah komplit, kuantitatif dan kualitatif. Ini menjangkau masa depan buruh nasional yang indah. Ini kado buat bangsa," kata pria yang akrab disapa Noel tersebut dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).
Mantan aktivis tersebut mengungkapkan konsekuensi logis penghargaan terhadap buruh tersebut yakni keseluruhan birokrasi dan hukum harus memperlakukan buruh seperti esensi penghargaan Presiden Prabowo. Menurutnya jika birokrasi sudah menempatkan buruh pada posisi sesuai esensi yang disampaikan Presiden, maka dunia usaha harus menyadari hal ini.
"Kesejahteraan buruh harus seiring dengan kemajuan usaha," tuturnya.
Ia menilai supaya penghargaan tersebut bisa direalisasikan, maka pemerintahan harus berusaha lebih kencang, agar lapangan kerja melalui realisasi investasi dalam terlaksana. Hal itu dilakukan supaya dunia usaha semakin berkembang.
Noel menambahkan, mengangkat Marsinah menjadi Pahlawan Nasional berarti mengakui dan mendukung penjuangan buruh untuk meningkatkan kualitas hidup. Langkah tersebut juga dinilai upaya pemerintah mengakui hak berserikat, dan menyatu dengan semua kebijakan sekitar buruh.
Diketahui bahwa Marsinah merupakan buruh di PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo. Semasa hidupnya Marsinah dikenal aktif membela hak-hak buruh.
Ia ditemukan tewas di pinggir hutan Wilangan, Mei 1993akibat penganiayaan berat. Kasus ini menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional ILO), dikenal sebagai kasus 1773.
Dalam aksi May Day 2025, Prabowo menjadi Presiden RI kedua yang hadir dalam perayaan Hari Buruh, setelah Presiden Soekarno pada 1 Mei 1965. Pengakuan 1 Mei sebagai Hari Buruh, diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1948.
"Soekarno menegaskan, buruh punya hak berserikat. Buruh juga berhak mengakumulasi kekuatan, bebas memperjuangkan hak. Inilah fungsi sosial politik buruh yang semakin tegas," ucapnya (C-14)

