Driver Online, Gerakkan Aksi Serentak Sepuluh Persen
Oleh Wiwit Sudarsono,
Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia
INVESTORTRUST.ID - Amanat Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Pasal ini merupakan konstitusi tertinggi di Indonesia, dan menjadi dasar bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, serta perlindungan tenaga kerja. Namun, kami para pengemudi dalam sistem aplikasi transportasi online merasa ditinggalkan negara, dan masih dijauhkan dari hak-hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Melalui aksi Gerakan Potongan Sepuluh Persen (GAS 10%) 205 pada tanggal 20 Mei 2025, kami perlu menyampaikan kembali aspirasi kami kepada pemerintah dan DPR untuk menegakkan dan melindungi kami atas hak pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kami menilai perilaku sejumkah pebisnis aplikator tamak, rakus, dan serakah, yang dengan seenaknya menetapkan biaya potongan sebesar 20% atau bahkan lebih secara sepihak.
Baca Juga
Hadiri Open House Prabowo di Istana, Driver Ojol Berharap Perhatian Pemerintah
GAS 10% 205 ini adalah bentuk perlawanan dan perjuangan kami agar aplikator menerapkan biaya potongan untuk mitra pengemudi maksimal di angka 10%. Wadah ini perlu kami bentuk sebagai pernyataan sikap menolak arogansi kepentingan pebisnis aplikator yang kami nilai telah merampas hak-hak kami -- baik pengemudi online maupun sebagai warga negara -- atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai amanat konstitusi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.
Mohon Kehadiran Tangan Negara
Kami masyarakat pengemudi online Indonesia memohon kehadiran tangan negara, mendorong pemerintah dan DPR RI sebagai wakil rakyat, segera melakukan intervensi untuk menghentikan perilaku pebisnis aplikator yang kami nilai sangat eksploitatif dan manipulatif, untuk mencegah terjadinya perbudakan modern berkedok investasi yang hanya menjadikan jutaan masyarakat pengemudi online Indonesia sebagai objek eksploitasi untuk membangun dan mengembangkan ekosistem bisnis aplikator.
Kami juga menyerukan dan mengajak seluruh elemen masyarakat pengemudi online Indonesia baik dari R2 (kendaraan roda dua) maupun R4 (kendaraan roda empat) dari berbagai aplikasi (Grab, Gojek, Maxim, Shopee, Indriver, Lalamove, dan sebagainya) untuk hadir langsung pada tanggal 20 Mei 2025 di Kementerian Perhubungan dan DPR RI untuk mencari solusi atas masalah tersebut. Kami pun mengimbau kepada seluruh peserta aksi GAS 10% 205 untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya dengan mengedepankan etika dan adab, sesuai dengan norma-norma hukum dan sosial yang berlaku di Republik ini.
Baca Juga
UU UMKM Mau Direvisi, Maman Usul 'Driver Ojol' Masuk Regulasi
Kami menghimbau kepada seluruh peserta aksi untuk tetap tunduk, patuh, dan taat pada aturan dan tata tertib, sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban, seluruh peserta aksi wajib mengikuti arahan yang diberikan oleh aparat Kepolisian yang bertugas di lapangan dan arahan dari perangkat aksi.
Apabila ada peserta aksi yang berbuat di luar kepatutan dan berpotensi mengganggu jalannya aksi penyampaian aspirasi dan pendapat secara damai, maka kami dari perangkat aksi 205 bersama sama dengan aparat Kepolisian yang bertugas akan melakukan tindakan tegas dan terukur, agar acara aksi tetap berlangsung dengan aman, nyaman dan tertib. Tetap waspadai pula gerakan gerakan provokator yang menyusup dalam barisan massa aksi, yang berpotensi mengganggu keamanan.
Panjang umur perjuangan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Salam kepal perlawanan ketidakadilan. Rakyat adalah tuan rumah di negeri sendiri!

