HKI Jadi Jaminan KUR? Ini Peluang Baru UMKM dan Ekraf untuk Melejit
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) membahas peluang sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai jaminan akses kredit usaha rakyat (KUR) bagi UMKM termasuk pegiat ekonomi kreatif.
Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, sektor ekonomi kreatif di Indonesia saat ini memiliki potensi besar. Namun, ia menyebut sektor ekonomi kreatif kerap menghadapi hambatan dalam mengakses pembiayaan karena karakter produknya yang bersifat intangible atau tidak berwujud.
Baca Juga
Kredit UMKM di Maret 2025 hanya tumbuh 1,95%, BI: Agak Menyedihkan
"Selama ini, banyak pelaku ekraf punya ide dan konsep luar biasa, tetapi tidak punya aset fisik untuk diagunkan. Kita sepakat untuk mendorong agar sertifikat HKI, seperti merek, desain, hingga karya digital, bisa dijadikan jaminan pembiayaan KUR," kata Maman saat menerima audiensi Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya di SME Tower, Jakarta, Selasa (6/5/2025) dikutip dari keterangan tertulis.
Maman menjelaskan, Kementerian UMKM sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) mengelola plafon KUR 2025 sebesar Rp 300 triliun yang dapat dimanfaatkan pengusaha UMKM, termasuk pegiat ekraf.
“Kami terbuka untuk menyusun SOP (standard operational procedure) dan teknis pelaksanaan bersama. Ini bisa jadi terobosan penting agar pegiat ekraf tidak lagi tersisih hanya karena produk yang diagunankan bersifat intangible," lanjutnya.
Baca Juga
Realisasi Penghapusan Piutang Macet UMKM Capai Rp 486,10 Miliar Per April 2025
Pada kesempatan itu, Maman turut mengajak Kemenekraf untuk bersinergi terhadap lima program prioritas, yakni integrasi data UMKM melalui program SAPA UMKM, sinergi program wirausaha kreatif, program startup kreatif dan berbasis digital, penguatan ekosistem UMKM kreatif dan pelatihan, serta pendampingan UMKM.
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menyatakan dukungannya terhadap rencana kolaborasi ini dan siap menyinergikan potensi kementeriannya dengan Kementerian UMKM. “Saat ini kami mengidentifikasi setidaknya delapan potensi kolaborasi dengan Kementerian UMKM, dengan prioritas pada pegiat ekraf yang telah memiliki sertifikat HKI,” tandasnya.
Ia menegaskan, hasil audiensi ini akan ditindaklanjuti secara teknis dan memungkinkan dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua kementerian.



