OJK: Akuntan Tak Sekadar Mencatat, tetapi Berikan 'Insight'
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan integritas dan tata kelola profesi akuntansi sebagai fondasi pengawasan sektor jasa keuangan di era saat ini atau zaman now. Meningkatnya tuntutan pelaporan keberlanjutan menuntut para akuntan untuk bertransformasi.
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena mengungkapkan, bagi OJK, laporan keuangan merupakan raw material utama dalam melakukan pengawasan.
"Oleh karena itu, kualitas dan kepatuhan terhadap standar akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan harus menjadi perhatian utama. Ketidaksesuaian penyajian dapat membuka ruang bagi praktik window dressing yang pada akhirnya merugikan pemangku kepentingan,” kata Sophia dalam seminar bertema “Future-Ready Accountants: Navigating Global Challenges” yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bekerja sama International Federation of Accountants (IFAC) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta seperti dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga
Target Perpajakan Melonjak 13,9%, Kemenkeu Ajak Akuntan Bantu Tingkatkan Kepatuhan
Lebih lanjut, Sophia menyampaikan bahwa tantangan global yang dihadapi profesi akuntan saat ini sangat kompleks. Perkembangan teknologi, risiko siber, penyalahgunaan artificial intellegence (AI), dan meningkatnya tuntutan pelaporan keberlanjutan menuntut para akuntan untuk bertransformasi.
“Peran akuntan tidak lagi sekadar mencatat, tetapi harus mampu memberikan insight, mendukung pengambilan keputusan strategis, serta menjunjung etika dan keberlanjutan,” kata Sophia.
Dalam paparannya, Sophia menyoroti pentingnya sertifikasi profesional sebagai upaya menjamin kompetensi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan. Hal ini tecermin dalam pengaturan sektor keuangan, antara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, Serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.
Aturan ini menyatakan terdapat kewajiban pengembangan kualitas SDM melalui sertifikasi kompetensi, sebagai contoh sertifikasi chartered accountant (CA) bagi akuntan.
Sejalan transformasi global, OJK telah memperkuat regulasi terkait akuntan publik dan pelaporan audit, antara lain melalui POJK Nomor 9 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan POJK 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal.
Baca Juga
OJK juga mendorong penerapan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dan bersiap mengadopsi standar IFRS S1 dan S2 dalam revisi POJK 51/2017 untuk mendukung pelaporan keberlanjutan yang selaras secara internasional.
“OJK percaya bahwa akuntan adalah salah satu garda terdepan dalam menciptakan tata kelola sehat. Untuk itu, seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat sinergi demi memastikan profesi ini tetap relevan, dipercaya, dan siap menghadapi tantangan global,” tutup Sophia.
Seminar ini merupakan bagian rangkaian APAFest 2025 yang dihadiri para tokoh profesi akuntansi nasional dan internasional, termasuk Presiden IFAC Jean Bouquot dan Presiden IAI Ardan Adiperdana.

