Energi Gas Nasional Makin Solid! PGN Gandeng PHE, Petronas, hingga PGE
JAKARTA, Investortrust.id – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) subholding gas PT Pertamina (Persero) menandatangani enam perjanjian jual beli gas (PJBG), sebagai upaya menjaga keandalan pasokan untuk pelanggan dengan tetap memperhatikan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penandatanganan kerja sama strategis itu direalisasikan dalam forum Indonesian Petroleum Association Convention& Exhibition (IPA Convex) 2025 di ICE, BSD, Tangerang, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga
Pertamina Teken 10 "Deal" untuk Pasok Gas, PGN dan PLN Kebagian Jatah Terbesar
"PGN komitmen menyediakan energi gas bumi secara berkelanjutan bagi seluruh pelanggan di dalam negeri," kata Direktur Komersial Ratih Esti Prihatini dalam keterangannya.
Adapun PJBG tersebut sebagai berikut:
1. PJBG untuk jaringan gas (jargas) dengan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) atau PGE dengan volume gas bumi sebesar 0,9 BBTUD.
2. PJBG dengan Pertamina EP Jawa Barat dengan volume gas bumi sebesar 12-17 BBTUD (ramp up)
3. PJBG dengan MBGI dengan volume gas bumi sebesar 0,35 BBTUD
4. PJBG dengan Pertamina Hulu Energi (PHE) Ogan Komering dengan volume gas bumi sebesar 3,99 BBTUD
5. Amandemen PJBG dengan PHE North Sumatera Offshore dengan volume gas bumi sebesar 8,48 BBTUD
6. Amandemen PJBG dengan Pertamina EP Medan dengan volume gas bumi sebesar 4,5-11 BBTUD.
Petronas
Selain PJBG, PGN juga menandatangani heads of agreement (HOA) dengan Petronas Bukit Panjang untuk meraih potensi pasokan gas bumi hingga 31 BBTUD. HOA ini menjadi awal kerja sama strategis bagi PGN untuk menggali peluang pasokan gas bumi dari sumber yang baru. Kedua belah pihak akan tetap memperhatikan ketentuan dari pemerintah terkait alokasi yang dapat dimanfaatkan.
“PJBG dan kerja sama yang ditandatangani hari ini bernilai strategis bagi PGN untuk keberlanjutan pemanfaatan gas bumi domestik. PGN berkomitmen menjalankan peran dalam memenuhi kebutuhan energi bangsa, serta selaras dengan program pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Ratih.
Baca Juga
Kuasai 95% Infrastruktur Gas Bumi, Ini Segudang Prestasi PGN di Usia 60 Tahun
Ratih mengapresiasi Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan instansi pemerinyah lainnya.
"Secara terintegrasi, PGN bersama dengan pemerintah berupaya melakukan langkah-langkah nyata dalam penataan bauran energi untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri," tutup Ratih.

