Kapolda Metro Jaya Janji Fasilitasi Ojol Bertemu Pihak Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji akan memfasilitasi perwakilan pengemudi ojek online (ojol) bertemu dengan pihak pemerintah untuk mencari titik temu terkait tuntutan mereka.
"Kami fasilitas 25 orang untuk bertemu dari pemerintah," kata Karyoto dikutip dari Antara, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga
Drama 'Ojol': Potongan 20% vs Tuntutan 'Driver', Bagaimana Solusi Menhub?
Sebagai petugas keamanan, lanjut dia, pihaknya akan memfasilitasi perwakilan pengunjuk rasa untuk bertemu dengan Wakil Menteri Polkam Lodewijk Freidrich Paulus. Selain Wamenko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus, perwakilan pengemudi ojek online juga akan dipertemukan dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub) Aan Suhanan.
Karyoto menyatakan, regulasi tidak bisa diselesaikan di jalanan. Untuk itu, Polda Metro Jaya meminta perwakilan untuk menemui pemerintah.
"Kalau saya sebagai aparat keamanan, hanya bisa memfasilitasi mereka yang berunjuk rasa, yang punya tuntutan-tuntutan untuk ditampung. Karena tidak mungkin regulasi diselesaikan di jalan. Silakan diskusi saja apa permintaannya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa menyatakan, pergerakan aksi unjuk rasa atau demo besar-besaran pengemudi ojek online pada Selasa (20/5/2025) siang.
Konvoi massa aksi diberangkatkan dari Markas Garda Indonesia yang terletak di Jalan Kodam Raya Nomor 6, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat menuju titik aksi pertama di Patung Kuda.
Baca Juga
Antisipasi Demo Ojol, Transjakarta Buka Tutup Jalur di Patung Kuda
Menurut Igun, iring-iringan konvoi akan melibatkan mobil komando serta puluhan ribu pengemudi ojol yang berkumpul dan mulai bergerak secara terorganisir menuju kawasan pusat ibu kota.
Aksi ini ini digelar para driver ojol untuk menyuarakan lima tuntutan. Pertama, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menhub Dudy Purwagandhi memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi ojol yang melanggar Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019, Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022. Kedua, meminta Komisi V DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan antara Kemenhub, asosiasi, dan aplikator. Ketiga, mendesak biaya potongan aplikasi hanya sebesar 10%. Keempat, merevisi tarif penumpang. Kelima, menetapkan tarif layanan makanan dan kiriman barang, serta melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

