Ada Usulan UU Pemilu, Pilkada, dan Parpol Disatukan, Solusi Hemat Anggaran?
JAKARTA, Investortrust.id - Partai Demokrat menggelar Proklamasi Democracy Forum dengan tema "Revisi Paket Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu" dalam rangka menghadirkan pemilu yang baik di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (19/5/2025).
"Ini menjadi wacana dan opini yang berkembang di publik terkait revisi UU Pemilu, bahkan dikatakan revisinya menjadi paket Undang-Undang Pemilu karena akan digabungkan antara pemilu, pilkada, dan Undang-Undang Partai Politik, ini hal penting mengawali upaya menghadirkan pemilu yang terbaik untuk rakyat di negeri ini," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron dalam sambutannya yang dipantau daring, Senin.
Baca Juga
Perludem Sebut UU Pemilu Sudah 'Compang-Camping' dan Butuh Revisi
Menurut Herman, anggaran pemilu kerap dipersoalkan setiap kali digelar. Penggabungan Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik dalam satu paket regulasi terpadu melalui metode omnibus law perlu dikaji untuk melihat bisa tidaknya efisiensi anggaran pemilu dilakukan.
Selain isu tersebut, Partai Demokrat juga menyoroti evaluasi sistem proporsional terbuka atau tertutup. Menurutnya, isu tersebut kerap menjadi wacana yang terus bergulir sampai hari ini. "Pembicaraan apakah terbuka atau tertutup. Kesejarahannya dua-duanya sudah ada, baik tertutup maupun terbuka," ujarnya.
Kemudian, Herman menilai, keputusan MK yang telah menghapus Presidential Threshold dari 4% menjadi 0% juga perlu dibahas oleh para stakeholder. Selain itu, sejumlah isu kepemiluan yang tidak kalah penting untuk dibahas, yakni desain pemilu dengan metode konversi suara ke alokasi kursi, kesetaraan pemilu dan pilkada, hingga pemisahan wacana pemilu pusat dan daerah.
Terakhir, Herman juga menyoroti pentingnya penyempurnaan mekanisme penyelesaian sengketa. Menurutnya, ke depan perlu ada sistem yang menjamin kepastian hukum bagi para calon.
Baca Juga
PSI Gelar Pemilu Raya 2025, Siapa Bakal Lawan Kaesang di Bursa Ketua Umum?
"Seperti hari ini PSU (pemungutan suara ulang) dilakukan dituntut lagi. Bahkan setelah PSU ada yang dibatalkan, kasuistik Barito Utara misalnya, setelah dilakukan PSU malah dibatalkan dua-duanya. Ini kan harus ada keputusan politik ke depan, sehingga bukan kita bicara anggaran, tetapi persoalan kesempatan untuk siapa pun menang di dalam pilkada dan pemilu dengan proses-proses yang lebih pasti. Ada kepastian hukum disitu," ucapnya.
Sejumlah pembicara yang hadir dalam acara tersebut, antara lain Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Ketua Komisi Pemlihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi, dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf "Macan" Effendi. (C-14)

