BSSN Pastikan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)untuk Ruang Siber yang Lebih Aman
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah memastikan rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) bertujuan untuk ruang siber yang lebih aman dan nyaman untuk semua lapisan masyarakat.
Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Rachmad Wibowo, menyebut aturan ini sudah melewati panitia antar-kementerian dan kini masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum).
"Undang-undangnya masih kita garap. Sekarang dalam harmonisasi di Kemenkum" ujar Rachmad saat diwawancarai usai acara Indonesia Digital Forum 2025 di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Menurut Rachmad, RUU ini bukan hanya milik BSSN, tapi dibuat demi menciptakan ruang siber Indonesia yang lebih aman dan nyaman untuk semua.
“Negara ini punya tujuan melindungi seluruh rakyatnya, termasuk di ruang digital. Itulah kenapa undang-undang ini penting,” katanya.
Proses harmonisasi dijadwalkan rampung akhir April 2025. Setelah itu, BSSN bakal menggelar FGD (forum diskusi grup) bersama media dan berbagai pihak untuk mensosialisasikan isi aturan ini.
Terkait isi RUU KKS, Rachmad menegaskan bahwa fokus utamanya adalah keamanan siber. Mulai dari pengaturan infrastruktur, SDM, proses, hingga teknologi.
Selain itu, perwira tinggi Polri itu juga menyinggung adanya sanksi bagi platform yang abai menjaga keamanannya dalam RUU KKS.
“Mungkin itu juga akan diatur. Kalau nggak salah ada (di RUU KKS),” tutupnya singkat.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar memastikan bahwa RUU KKS tidak akan digunakan untuk memata-matai masyarakat. Ia menyebut regulasi ini akan fokus pada keamanan ruang digital, dan tidak melakukan sensortif.
“Nah, kalau isi Undang-Undang KKS-nya sendiri yang dikatakan akan memata-matai masyarakat, sepertinya tidak seperti itu,” kata Alex beberapa waktu lalu.
RUU KKS sendiri muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya serangan siber, penyalahgunaan data, dan disinformasi yang beredar luas di platform digital. Kemenkomdigi pun menargetkan undang-undang tersebut dapat rampung tahun ini. (C-13)

