Wakil Ketua MPR Dukung Putusan MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik atau UU Parpol agar masa jabatan ketua umum (ketum) parpol dibatasi.
Sejak awal, Eddy mengaku telah menyampaikan gugatan di MK tersebut menjadi tidak relevan. Hal ini karena pengurus dan anggota partai menjalankan aturan yang telah digariskan dalam AD/ART, termasuk sistem pemilihan ketua umum dan masa jabatannya.
Baca Juga
Pasal PAW Anggota DPR Digugat ke MK, PKB Tegaskan Kewenangan Parpol
"Proses demokrasi berbasis musyawarah dan mufakat partai politik dijalankan dengan mekanisme internal dalam kongres atau muktamar. Keputusan-keputusan strategis ditetapkan oleh anggota dan pengurus partai dalam agenda tersebut yang kemudian dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," jelas Eddy dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Sejalan dengan putusan MK, doktor ilmu politik Universitas Indonesia (UI) itu memastikan PAN akan terus berupaya memperkuat kelembagaan partai dan memastikan demokrasi prosedural dan subtansial dijalankan untuk terus membenahi partai.
"PAN terus beradaptasi dengan dinamika eksternal dan terus berupaya untuk relevan melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekaligus memperjuangkan aspirasi rakyat di legislatif maupun eksekutif," lanjutnya.
Baca Juga
RUU Perampasan Aset Sudah Dibahas Prabowo dengan Ketum Parpol Koalisi
Secara khusus, Eddy juga memastikan PAN selalu terbuka menerima berbagai masukan, ide, dan saran dari masyarakat sebagai komitmen bersama merawat demokrasi.
"PAN lahir dari rahim reformasi dengan komitmen kuat pada demokrasi. Karena itu keberadaanya akan selalu seiring sejalan dengan berbagai ide, saran dan masukan dari masyarakat. PAN selalu membuka diri untuk terus berbenah menunaikan amanat rakyat," kata anggota Komisi XII DPR itu.

