Gabung dengan Tentara Rusia Tanpa Izin Prabowo, Eks Marinir Kehilangan Kewarganegaraan RI
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons status kewarganegaraan Indonesia atas nama Satria Arta Kumbara yang bergabung dengan dinas militer Rusia tanpa seizin Presiden Prabowo Subianto.
Supratman menegaskan berdasarkan ketentuan, keterlibatan Satria di dinas militer asing tidak dibenarkan.
Baca Juga
Babak Baru Konflik Rusia-Ukraina: Putin Usul Negosiasi Damai Langsung dengan Kyiv
"Terkait dengan satu orang, marinir ya, yang sudah disidang juga, dianggap desersi dan yang lebih fatal lagi karena melakukan, atau diduga ikut terlibat dalam kegiatan aktif di militer asing, undang-undang kita, itu tidak boleh," kata Supratman di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Supratman mengatakan, Satria Arta Kumbara harus mendapat izin Presiden jika ingin bergabung menjadi tentara negara asing. Mengingat yang bersangkutan tidak memperoleh izin Presiden, Satria Arta Kumbara dinilai telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," ujarnya.
Baca Juga
Supratman mengatakan, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara yang terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa seizin Presiden.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan duta besar Indonesia di Rusia untuk menyampaikan kepada pecatan marinir tersebut bahwa status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang. (C-14)

