Dirut PT RBT Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta meninggal dunia. Suparta merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
“Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dikutip dari Antara, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga
Kejagung Pastikan Akan Lindungi Penghitung Kerugian Korupsi Timah
Harli mengatakan almarhum Suparta wafat ketika menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cibinong Bogor. Meski demikian, Harli belum dapat menyampaikan penyebab meninggalnya almarhum Suparta.
“Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” katanya.
Diketahui, Suparta merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Suparta telah divonis 8 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang penggangi sebesar Rp 4,57 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis pidana penjara Suparta menjadi 19 tahun pidana penjara pada Februari 2025.
Baca Juga
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Tersangka Korupsi Timah, Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk pidana tambahan, majelis hakim menghukum Suparta membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun subsider 10 tahun penjara.
Atas putusan banding tersebut, Suparta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

