main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. national

Dirut PT RBT Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia

 

JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta meninggal dunia. Suparta merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 

 

“Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dikutip dari Antara, Selasa (29/4/2025).

 

Baca Juga

Kejagung Pastikan Akan Lindungi Penghitung Kerugian Korupsi Timah

 

 

Harli mengatakan almarhum Suparta wafat ketika menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cibinong Bogor. Meski demikian, Harli belum dapat menyampaikan penyebab meninggalnya almarhum Suparta. 

 

“Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” katanya.

 

Diketahui, Suparta merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Suparta telah divonis 8 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang penggangi sebesar Rp 4,57 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis pidana penjara Suparta menjadi 19 tahun pidana penjara pada Februari 2025.

 

Baca Juga

Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Tersangka Korupsi Timah, Rugikan Negara Triliunan Rupiah 

 

Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk pidana tambahan, majelis hakim menghukum Suparta membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun subsider 10 tahun penjara. 

 

Atas putusan banding tersebut, Suparta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

 

 

 

BERITA TERKAIT

  • Dirut PT RBT Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia

    29/04/2025, 17.40 WIB
  • Kolonel Inf TNI Restu Jadi Dirut PT Timah, Yuslih Ihza Mahendra Komisaris 

    02/05/2025, 23.49 WIB
  • Pengacara Terdakwa Ingatkan Mahfud MD Tak Giring Opini Budi Arie Terlibat Judi Online

    31/05/2025, 16.20 WIB
  • Dukung Pengusutan Kasus Korupsi PDNS, Meutya Hafid Copot 2 Pegawai Aktif Kemenkomdigi

    23/05/2025, 02.37 WIB
  • Eks Dirjen Aptika Kemenkominfo dan Petinggi Lintasarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PDNS

    22/05/2025, 14.44 WIB

ARTIKEL POPULER