Ketua Komisi II DPR Nilai Mutasi ASN Harus Didasari Sistem 'Merit' Nasional yang Merata
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menanggapi soal isu mutasi aparatur sipil negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam revisi Undang-Undang ASN.
Ia mengungkapkan pentingnya membangun sistem meritokrasi nasional dalam pengelolaan ASN, termasuk dalam aspek mutasi, rotasi, pengangkatan, hingga pemberhentian ASN.
Baca Juga
Bakal Tambah 30 'Tower' Rusun ASN, OIKN Butuh Anggaran Rp 6 Triliun
Rifqinizamy mengungkapkan, pihaknya belum mau banyak berkomentar karena pembahasan belum dimulai. Namun, ia menekankan perlunya pembentukan sistem merit nasional yang merata. Adapun sistem merit nasional merupakan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) yang menekankan penilaian dan pengambilan keputusan berdasarkan kemampuan, kinerja, dan kompetensi individu, tanpa dipengaruhi faktor-faktor subjektif.
"Belum lagi kalau kita bandingkan keberadaan ASN di kementerian/lembaga di pusat jomplang sekali, karenanya kita perlu kemudian untuk membangun satu sistem meritokrasi yang bersifat nasional," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025)
Rifqinizamy menilai bahwa sistem pengelolaan ASN harus memiliki helicopter view nasional. Menurutnya, penting untuk memastikan pemerataan kualitas ASN di seluruh Indonesia serta memperkuat netralitas ASN, khususnya dalam menghadapi pilkada.
"Saat ini ASN berada dalam posisi dilematis, di satu sisi dituntut netral, tetapi di sisi lain loyalitas kepada kepala daerah menjadi kunci karier mereka. Jika loyalitas itu tidak mereka tunjukkan, karier mereka terancam," tegas Rifqinizamy.
Baca Juga
ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Gratis
Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan bahwa saat ini RUU ASN telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 sebagai usul inisiatif Komisi II DPR. Komisi II DPR berkomitmen memastikan pembahasan RUU ASN ke depan akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, guna melahirkan regulasi yang memperkuat profesionalisme dan netralitas ASN di seluruh Indonesia.
"Di prolegnas sudah diputuskan di paripurna, masuk sebagai usulan komisi II DPR, dan sekarang tahapannya kita sedang meminta badan keahlian DPR untuk melakukan pendalaman materi. Termasuk meminta hearing dengan berbagai pihak agar apa yang kita sebut dengan meaningfull participation itu terlaksana," ujar Rifqinizamy. (C-14)

