Tanggapi Soal Usulan Ganti Gibran Sebagai Wapres, Ahmad Muzani Bilang Begini
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum mendalami usulan forum purnawirawan TNI soal penggantian Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres).
"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Saat ditanya wartawan soal mungkin tidaknya pergantian wapres di tengah jalan, Muzani menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres terpilih. Ia menegaskan pasangan presiden dan wakil presiden sah merupakan pasangan yang memenangkan pemilu.
"Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah," ungkapnya.
Gibran juga mengingatkan kembali pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024. Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota MPR, mayoritas dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan.
"Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah presiden yang sah. Gibran adalah wakil presiden yang sah," tegasnya.
Sebelumnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan delapan poin tuntutan. Delapan poin tersebut ditandatangani oleh para purnawirawan jenderal yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.
Salah satu tuntutan mereka adalah meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q dalam Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Tuntutan lainnya mencakup desakan agar dilakukan perombakan kabinet, terutama terhadap menteri yang diduga terlibat kasus korupsi, serta mendesak penindakan terhadap pejabat dan aparat negara yang masih memiliki konflik kepentingan dengan Presiden sebelumnya, Joko Widodo. (C-14)

