Komut Ditangkap Kejaksaan, Giliran Saham Sritex (SRIL) Dicoret dari Bursa Efek
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap membuka peluang menghapuskan (delisting) atau penghapusan secara paksa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex (SRIL). Hal ini dilakukan setelah perseroan resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna. Menurutnya saham SRIL telah disuspensi lebih dari 24 bulan dan perusahaan juga telah resmi dinyatakan pailit, maka kondisi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melakukan delisting atas suatu saham berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N.
Baca Juga
Kejagung Jebloskan Komut Sritex, Eks Dirut Bank DKI, dan Petinggi BJB ke Rutan Salemba
Dia mengatakan, BEI terus melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses delisting serta perubahan status hukum SRIL dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private), sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2024.
"Atas hal tersebut, BEI senantiasa melakukan koordinasi dengan OJK terkait proses delisting dan status perubahan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup," tulis Nyoman kepada Media Kamis, (22/5/2025).
Nyoman mengatakan, mengingat SRIL telah resmi dinyatakan pailit, saat ini tanggung jawab manajemen telah beralih kepada Kurator.
Baca Juga
Kurator: Mesin Sritex Disewakan Sementara, Aset akan Dipindahtangankan
"Dengan demikian terkait pemberitaan mengenai penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada Kurator," tutur Nyoman.
Sebagaimana diberitakan, baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidaus) Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, Iwan ditangkap di Solo pada Selasa (20/5/2025) malam.

