BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian LKPP 2024
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WPK) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024. Opini WTP ini berdasar Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) tahun 2024.
“Namun, dua LKKL yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia memperoleh opini wajar dengan pengecualian. Meski terdapat opini wajar dengan pengecualian, tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP 2024 secara keseluruhan,” kata Kepala BPK Isma Yatun saat Rapat Paripurna DPR Ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, di ruang Rapat Paripurna, Jakarta, Selasa (27/05/2025).
Baca Juga
HM Sampoerna (HMSP) Bagi Dividen Rp 6,5 Triliun, Jadwalnya?
Krusial Dampak Langsung pada Rakyat
Isma Yatun mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun 2024 secara material telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Selain itu, laporan diungkapkan secara memadai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada efektivitas sistem pengendalian intern.
Isma Yatun mengatakan, salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah pelaporan kinerja yang terintegrasi ke dalam Catatan atas LKPP (CaLK) Tahun 2024, yang masih memerlukan penguatan dari segi sumber daya, metodologi, dan pedoman penyusunan. Ia juga menyebut, di tengah tekanan fiskal yang dihadapi, menjadi krusial untuk mengawal alokasi belanja negara agar memberi dampak langsung pada rakyat.
“Kami berharap, DPR dapat terus mendorong pengalihan belanja yang kurang produktif menjadi belanja prioritas yang berdampak nyata. Ini sejalan dengan upaya yang telah diinisiasi pemerintah,” ujar dia.
Baca Juga
Menurutnya, Visi Asta Cita yang memandu kebijakan nasional kini telah diformulasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Peran DPR sangatlah sentral dalam mengawal implementasi program-program strategis, seperti Makan Bergizi Gratis dan Swasembada Pangan.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak dasar rakyat terpenuhi dan setiap program mencapai sasaran yang tepat,” ujar dia.
Dalam meningkatkan tata kelola dan memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat, BPK melihat pengembangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai fondasi penting. DPR menjadi katalisator untuk terus mengawal dan mendukung inisiatif strategi seperti DTSEN, demi tercapainya akuntabilitas dan efektivitas program secara maksimal.

