Penerimaan Pajak Bruto hingga April Rp 733,2 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan penerimaan pajak bruto Januari hingga April 2025 sebesar Rp 733,2 triliun. Pada April 2025, penerimaan pajak bruto sebesar Rp 266,2 triliun.
“Penerimaan pajak bruto itu tumbuh baik, sebesar 7%. Bulan Maret 2025 lalu (tumbuh) 7,6%,” kata Anggito dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jakarta, Jumat (23/05/2025).
Baca Juga
Pendapatan Melonjak Hampir Rp 300 Triliun, APBN Berbalik Surplus Rp 4,3 Triliun
Peningkatan Kegiatan Ekonomi
Anggito mengatakan, pertumbuhan pajak bruto pada April 2025 karena membaiknya kinerja wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri dan PPN impor tumbuh positif, seiring peningkatan kegiatan ekonomi.
Berdasarkan paparannya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 memberikan kontribusi sebesar 15,2% dari total penerimaan pajak bruto. Anggito mengatakan penerimaan PPh Pasal 21 sudah ternormalisasi pada bulan April 2025.
“Kalau lihat apa adanya (tanpa tarif efektif rata-rata/TER)), bulan April (PPh 21) Rp 35,2 triliun,” ujar dia.
Sementara itu, PPN dalam negeri memberikan kontribusi untuk penerimaan pajak bruto sebesar 12,5%. Pada April 2025, penerimaan PPN dalam negeri secara bruto sebesar Rp 59 triliun, tumbuh 8,3% dari Maret 2025.
Anggito mengatakan perolehan ini menjadi indikator terjaganya daya beli masyarakat dan transaksi dari sektor industri. Terdapat empat sektor yang menopang kinerja PPN dalam negeri, di antaranya industri pengolahan minyak bumi, pertambangan gas alam, pertambangan bijih logam, dan perdagangan eceran bukan di toko.
Perkembangan penerimaan pajak bruto untuk PPh Badan, lanjut dia, juga menunjukkan aktivitas yang meningkat. Ini menandai profitabilitas perusahaan membaik.
PPh Badan memiliki kontribusi sebesar 23,6% dari total penerimaan pajak hingga April 2025. Pada April 2025, penerimaan PPh Badan mencapai Rp 97,7 triliun.
“Sektor yang tumbuh yaitu industri kelapa sawit. Selain itu, keuangan, transportasi, maupun industri logam dasar mulia,” kata dia.
PPN impor juga mengalami peningkatan pada April 2025. Secara bruto, PPN impor mencapai Rp 27,1 triliun atau tumbuh 19,1%, sejalan dengan kenaikan bahan baku penolong dan barang modal untuk tujuh sektor. Ini di antaranya, industri kendaraan bermotor roda empat, logam dasar besi, peralatan audio video, barang dari plastik, barang logam, barang logam lainnya, dan industri kertas.
Sedangkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan mengalami penurunan. Penerimaan pajak sektor pertambangan pada April 2025 tercatat sebesar Rp 30,17 triliun, turun sebesar 11,29%.
“Memang ada koreksi di bulan April. Tapi kalau dari Januari hingga April 2025, (tumbuh) Rp 81,3 triliun,” ujar dia.
Penerimaan pajak bruto industri pengolahan tercatat sebesar Rp 70,52 triliun. Sektor yang tumbuh untuk menopang pemasukan pada PPh Badan, lanjut dia, yaitu industri minyak kepala sawit, logam dasar mulia, bahan kimia, farmasi, dan pembuatan kapal.
Sementara itu, penerimaan pajak sektor jasa keuangan menurun, karena pergeseran waktu pembayaran dividen perbankan. Pada April 2025, penerimaan dari sektor keuangan tercatat sebesar Rp 44,87 triliun.
"Kami jelaskan pula, tidak benar penerimaan pajak neto pada April 2025 masih tercatat negatif (kontraksi). Setelah pengurangan restitusi pada Maret 2025 dan April 2025, penerimaan pajak neto tumbuh masing-masing 3,5% dan 5,8%. Kalau kita lihat, breakdown PPh Pasal 21 dari (pajak bruto) Rp 33,7 triliun (April) tahun lalu, ke Rp 35,2 triliun (April) 2025,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat paparan APBN Kita edisi Mei 2025, di Jakarta, Jumat (23/05/2025).
Sri Mulyani menjelaskan, penerimaan dari PPh 21 itu sudah mengalami penyesuaian akibat sistem lebih bayar dari Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

