Bank Aladin Syariah Sabet The Best Corporate Emission Reduction Transparency Awards 2025
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) berhasil meraih penghargaan The Best Corporate Emission Reduction Transparency Awards 2025 dengan predikat Trusted Diamond (perusahaan dengan transparansi tinggi dalam pelaporan emisi).
Penghargaan ini merupakan bagian dari acara penganugerahan “The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025” yang digelar oleh Investortrust.id pada Selasa (29/4/2025) di Jakarta. Awards ini diberikan sebagai bentuk apresiasi untuk korporasi yang konsisten dalam mendorong praktik ekonomi hijau, serta berkontribusi dalam penurunan emisi karbon.
Penghargaan ini diberikan setelah melalui proses seleksi dan penilaian ketat, dengan melibatkan Dewan Juri yang kompeten. Dewan Juri meliputi Professor Distinguished Chair for Finance and Investment, IPMI International Business School Prof Roy Sembel yang juga bertindak sebagai Ketua Dewan Juri, dan beranggotakan Guru Besar Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (FEB-UI) Prof Sidharta Utama, dan Direktur Center for Sustainability Universitasl Islam Internasional Indonesia & Pendiri Carbon Inisiatif Indonesia Hanafi Sofyan Guciano, dan CEO Investortrust Primus Dorimulu.
“Tahun ini jumlah yang masuk seleksi penjurian meningkat signifikan, sehingga persaingan dan penyaringan pemenang menjadi lebih ketat. Dengan demikian, kita perlu memberi apresiasi kepada korporasi yang berhasil meraih penghargaan tahun ini,” ujar Prof Roy Sembel, Ketua Dewan Juri “The Best Corporate Transparency & Reduction Awards 2025."
Sekadar gambaran, Indonesia yang merupakan negara dengan populasi terpadat keempat di dunia dan masuk ke dalam 10 besar penghasil emisi karbon di dunia. Itu sebabnya Indonesia dituntut berperan penting dalam aksi nyata mengatasi perubahan iklim.
Merespons tuntutan itu, Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Persetujuan Paris merupakan perjanjian internasional tentang perubahan iklim yang bertujuan menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2°C, yang diikuti dengan upaya nyata menekan kenaikan suhu ke 1,5°C di atas tingkat pra-industrialisasi.
Perjanjian Paris ini juga mengatur kewajiban masing-masing negara untuk menyampaikan kontribusi yang ditetapkan secara nasional (Nationally Determined Contribution). Target kontribusi tersebut adalah penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan bantuan internasional pada 2030.

